Tol Jogja Bawen

Terdampak Tol Jogja-Bawen, 4 Bidang Tanah Kas Desa Pabelan Magelang Terima UGR Rp 4,7 Miliar

Sebanyak empat bidang tanah kas desa di Desa Pabelan yang terdampak proyek Tol Jogja-Bawen menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 4,7 miliar.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Desa Pabelan menerima UGR pembebasan tanah kas desa terdampak tol, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak empat bidang tanah berstatus tanah kas desa di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang terdampak proyek Tol Jogja-Bawen menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 4,7 miliar. 


Rinciannya, tanah dengan luas 3.153 meter persegi menerima UGR Rp 3,3 miliar; 563 meter persegi nilai UGR Rp 572 juta; 789 meter persegi dengan nilai UGR Rp 824 juta dan 12 meter persegi dengan nilai Rp 12,7 juta. 


“TKD ini berupa bengkok. Alhamdulillah pada hari ini (cair) dengan didukung beberapa instansi, BPN, Dispermades. (Total) Rp 4,7 miliar,” ucap Kepala Desa Pabelan, Wahyudin kepada wartawan di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Rabu (24/7/2024).  


Dia melanjutkan, UGR yang diterima nantinya akan digunakan untuk mencari tanah pengganti bengkok. 


“Mau tukar di daerah Pabelan juga. Yang Insyaallah wacana sudah ada, sudah empat kali gagal, Insyaallah yang terakhir karena lebih strategis (lokasinya), lebih luas dan berada di tepi jalan. Insyaallah akan lebih bermanfaat,” katany. 


Sementara Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada empat desa meliputi Desa Pabelan, Bojong di Kecamatan Mungkid, Mejing dan Tampirkulon di Kecamatan Candimulyo. 


“Dari empat desa ini spesial Desa Pabelan ada empat bidang yang dibayar objeknya TKD. Jadi TKD di Kabupaten Magelang yang pertama kali cair adalah Desa Pabelan,” kata Yani. 


“Mohon doanya yang lain (TKD) di Kabupaten Magelang juga berprogres di-leading sector Dispermades bersama PPK dan juga disuport data dari kami untuk menyelesaikan seluruh TKD-TKD yang lain termasuk wakaf,” kata Yani. 
 
Seperti diketahui, untuk wilayah Kabupaten Magelang ada 309 bidang TKD yang terkena dampak tol Jogja-Bawen. 


Dari 309 bidang TKD tersebar di 38 desa dan 7 kecamatan meliputi Kecamatan Ngluwar, Muntilan, Mungkid, Candimulyo, Tegalrejo, Grabag dan Kecamatan Secang. Dari 309 bidang TKD ini luasnya mencapai 1,1 juta hektare. 


“Kalau dasarnya melihat dari penlok (penetapan lokasi) awal oleh gubernur itu ada 38 desa di 7 kecamatan, kemudian jumlah bidang keseluruhan ada 309 bidang. Kalau luasnya sesuai dengan C desa yang ada (di lapangan) sekitar 1,1 juta hektare. Nanti yang valid akan digunakan jalan tol sesuai tahapan panitia pengadaan tanah, itu berapa pun hasil ukur BPN,” kata Nuryanto, Pengolah Data dan Informasi, Bidang Pemerintahan Desa, Dispermades, Kabupaten Magelang.
 
"Per tanggal 24 Juli 2024, dari 38 desa yang sudah proses (tahapan) muncul nilai ganti ruginya tahap pertama di 9 desa (Kecamatan Ngluwar, Muntilan dan Mungkid). Yang cair pada tanggal 24 Juli ini adalah Desa Pabelan jumlah bidang 4 luas tanah kemudian nilai gantinya ada Rp 4,7 miliar,” sambung Nuryanto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved