Pengamat Ekonomi UAJY: Asuransi Kendaraan akan Membebani Masyarakat

Asuransi kendaraan justru akan membebani masyarakat, sebab pendapatan masyarakat akan berkurang. Terlebih tekanan ekonomi saat ini semakin tinggi.

TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
ILUSTRASI kendaraan bermotor yang melintas di Sleman, DI Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan.

Pengamat Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo tidak sepakat jika asuransi kendaraan diwajibkan bagi masyarakat. 

Menurut dia, sistem asuransi sebenarnya untuk berjaga-jaga kemungkinan risiko kerugian akibat bencana atau akibat lain yang menimbulkan kerugian finansial.

“Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi, tentu akan sangat baik bila sebagian pendapatannya dialokasikan untuk asuransi. Namun bagi masyarakat yang pendapatannya kurang, tentu opsi harus dipikirkan lagi,” katanya, Jumat (19/07/2024).

Ia menilai asuransi kendaraan justru akan membebani masyarakat, sebab pendapatan masyarakat akan berkurang. Terlebih tekanan ekonomi saat ini semakin tinggi.

Baca juga: Tips dan Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Keluarga dan Generasi Selanjutnya

“Mayoritas masyarakat kan berpenghasilan rendah, kalau punya rumah saja masih kredit. Belum tentu yang punya motor itu hidupnya cukup lho. Sekarang kan beli motor kan bisa kredit, bahkan bisa tanpa DP (uang muka),” terangnya.

“Kalau asuransi kendaraan ini wajib, tentu akan membebani masyarakat. Sistem asuransinya tidak salah, kebijakannya (mewajibkan asuransi kendaraan) yang salah,” sambungnya. 

Jika asuransi kendaraan memang akan diterapkan, sebaiknya sasaran asuransi kendaraan tersebut adalah pemerintah dan perusahaan swasta.

Selain itu, asuransi kendaraan bisa menyasar masryakat yang berpendapatan tinggi atau yang memiliki mobil mewah.

“Sehingga opsional saja, bukan mandatori atau kewajiban. Kalau yang lain ingin ikut asuransi silakan, tetapi tidak wajib. Asuransi untuk mobil sudah umum, tetapi yang untuk motor sepertinya belum. Jadi kalau diterapkan dalam waktu dekat masih belum memungkinkan,” imbuhnya. (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved