Mangkir dari Panggilan Penyidik, Penyuap Mantan Gubernur Malut Ditangkap di Wilayah Banten
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik KPK di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap penyuap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik KPK di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Setelah diamankan, Muhaimin Syarif langsung digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Muhaimin Syarif tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.38 WIB.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut itu merupakan tersangka penyuap mantan gubernur Maluku Utara.
Penangkapan Muhaimin Syarif ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Penyuap Gubernur Malut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Muhaimin Syarif.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Filosofi Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024 Nusantara Baru Indonesia Maju Terinspirasi dari Alam
Penyidik KPK akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Banten.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Catatan KPK untuk Penganggaran dan Pengadaan di Gunungkidul, Begini Reaksi Bupati Endah |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.