Berita Jogja Hari Ini

Eks Wawali Kota Yogya Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi PMI

Heroe Poerwadi , dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Eks Wakil Wali Kota Yogya Heroe Poerwadi menjalani prosesi pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi PMI Kota Yogya, Selasa (16/7/24). 

TRIBUNJOGJA.COM - Eks Wakil Wali Kota Yogyakarta , Heroe Poerwadi , dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta , Selasa (16/7/2024).

Heroe yang didapuk jadi saksi karena kapasitasnya sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026, mendapat deretan pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa ABG.

Pada kesempatan tersebut, ia menyatakan, bahwa dirinya terpilih menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta pada 2021 melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskot).

Akan tetapi, satu tahun berselang, atau tepatnya pada Januari 2023, Heroe memutuskan mengundurkan diri karena beberapa alasan, seperti ketidakjelasan legalitas dan polemik laporan keuangan dari kepengurusan periode sebelumnya.

"Saya mundur Januari 2023, karena legalitas saya tidak jelas, SK tidak ada, kemudian karena (akses) laporan keuangan dari kepengurusan sebelumnya tidak bisa saya dapatkan," tandasnya.

"Ketika saya terpilih itu, saya juga kaget karena mendapat laporan adanya tagihan vendor yang belum terbayar, angkanya cukup besar sampai Rp3 miliar, kaget juga saat itu," urai Heroe.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, PMI Kota Yogya Kini Punya Apotek Baru

Dalam persidangan itu, ia juga menceritakan terkait usahanya meminta laporan keuangan dari para Plh, hingga audit eksternal yang tidak bisa diterimanya, karena dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak bekerjasama dengan PMI Kota Yogyakarta .

Kala itu, ia meminta dilakukan audit eksternal dan bekerjasama dengan kantor audit Rahmadi, namun terdakwa malah menyerahkan hasil audit dari kantor lain yang dirinya pun tak tahu menahu.

"Saya tidak bisa menerima dan tidak bisa membayar hasil audit itu, karena berbeda dengan jasa yang kerjasama dengan PMI Kota. Saya tanya mengapa bisa berbeda, katanya karena Rahmadi tidak sanggup," terangnya.

Menariknya, Heroe menyatakan, bahwa keputusannya bersedia menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta adalah karena diminta oleh para pelaksana harian, termasuk terdakwa.

Saat itu, dirinya merasa tidak punya waktu, lantaran masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta , tetapi mereka menyatakan siap mem-back up dan melaksanakan tugas harian.

"Akhirnya saya bersedia. Tapi, ketika masuk, saya meminta laporan keuangan sampai terus-menerus kok tidak juga diberikan. Ini kemudian membuat saya mengundurkan diri, itu Januari 2023," urainya.

Dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, serta anggota Gabriel Siallagan, SH, MH dan Soebekti SH itu, Heroe menjalani sidang pemeriksaan saksi selama lebih kurang dua jam. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved