Dirlantas Polda DIY Sebut Ada Sanksi Pidana Bagi Oknum yang Nekat Buka Paksa Separator di Ringroad

Masyarakat yang nekat membuka separator jalan di Ringroad dapat dijerat sanksi pidana.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Satlantas Polresta Sleman
Separator, atau batas pindah jalur di sekitar Underpass Kentungan sudah dipasang permanen 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY bakal mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuka separator di jalur Ringroad.

Masyarakat yang nekat membuka separator jalan di Ringroad dapat dijerat sanksi pidana.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan saat ini ada 50 titik bukaan separator ilegal di jalur Ringroad Yogyakarta.

Sebanyak 30 bukaan separator ilegal di antaranya telah ditutup oleh jajaran Ditlantas Polda DIY.

Alasan penutupan separator tersebut karena masyarakat membuka secara sembarangan, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Makanya ada sanksi pidana karena merusak fasilitas umum. Saya tetap akan melakukan tindakan secara humanis," kata Alfian, Selasa (16/7/2024).

Dirlantas mengungkapkan pihaknya telah memiliki data siapa yang melakukan tindakan pengrusakan berupa membuka paksa separator di Ringroad Yogyakarta.

"Kami ada data yang melakukan. Yang bersangkutan kami coba edukasi, apabila masih melakukan lagi kami tindak tegas," ujarnya.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Tutup Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ringroad Jogja

Alfian menjelaskan, semula Ditlantas bersama forum lalu lintas telah mendiskusikan terkait rencana pembongkaran separator.

Alasannya, jalur Ringroad Yogyakarta secara realita sudah bukan lagi sebagai jalan arteri. 

Jalur Ringroad Yogyakarta menurutnya sudah nyaris menjadi jalur perkotaan, lantaran volume kendaraan di jalur tersebut setiap tahunnya bertambah.

Apabila tidak ada peningkatan infrastruktur potensi kecelakaan semakin meningkat seiring bertambahnya pengguna jalan.

"Jadi penyebab kecelakaan ini kan karena kendaraan crossing atau pindah jalur. Sementara jarak U-turn ini kan sangat dekat, tetapi masyarakat menginginkan tetap pakai separator," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved