Ditlantas Polda DIY Tutup Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ringroad Jogja

Penutupan separator itu sebagai upaya meminimalisir angka kecelakaan di jalur Ringroad Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: Kondisi penggal putar balik atau U-turn di Ringroad Barat, tepatnya di penggal Dusun Pundong, Nogirtirto, Gamping, Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar 50 titik bukaan separator ilegal atau yang dibuka sembarangan oleh masyarakat ditutup oleh Ditlantas Polda DIY bersama jajaran.

Penutupan separator itu sebagai upaya meminimalisir angka kecelakaan di jalur Ringroad Yogyakarta.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menuturkan pihaknya sudah memetakan puluhan bukaan separator ilegal di sepanjang Ringroad Yogyakarta.

Setidaknya, ada 50 titik separator yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat.

"Banyak bukaan separator ilegal ada 50, makanya sudah kami tutup. Jadi separator itu yang sudah kami tutup sebanyak 23. Masih separuh yang kami tutup ada 23 untuk U-turn tiga," kata Dirlantas, Selasa (16/7/2024).

Alfian menjelaskan, pembukaan separator itu dilakukan oleh masyarakat tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan dampak lainnya.

Sehingga, menurutnya hal ini tidak terkontrol oleh petugas kepolisian.

Padahal dari kajian yang telah dibuat oleh forum lalu lintas, bukaan separator Ringroad minimal berjarak masing-masing 300 meter. 

"Temuan di lapangan tidak sesuai dengan kajian tersebut. Dari forum lalu lintas, separator itu jaraknya 300 meter baru bisa dibuka. Akhirnya sudah kami hitung, mungkin sudah ada 25-30 separator (kami tutup), u-turn yang sudah kita tutup itu baru tiga," ungkap Alfian.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Akan Bekali Para Pengemudi Ojol di DIY Keterampilan Tanggap Darurat Kecelakaan 

Menurutnya pembukaan separator tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Pasalnya, jika tidak terukur maka berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalur Ringroad sebab akan terjadi crossing antar kendaraan.

"Crossing itu yang menjadi manajemen ya. Makanya separator sudah mulai ditutup, ini masih berlangsung," tegas Alfian.

Tidak hanya menutup bukaan separator ilegal, Ditlantas Polda DIY turut menginisiasi penambahan penerangan di sepanjang Ringroad Yogyakarta. 

Menyusul keluhan masyarakat tentang gelapnya jalur Ringroad saat malam hari.

Pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD). 

Total sudah ada 296 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang mengitari Ringroad.

"Tiangnya sudah dipasang apalagi lampunya, pasti dong, itu jumlahnya sekitar 296. Muter seluas 36 km sepanjang ring road," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved