Pemkot Yogyakarta Luncurkan Inovasi Pungkasi, Dukung Tertib Adminduk PascaPerceraian 

Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan target nasional, kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan, atau adminduk.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkot Yogyakarta
Peluncuran inovasi Pungkasi oleh Pemkot Yogyakarta di Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta meluncurkan inovasi layanan terintegrasi dokumen administrasi kependudukan pascaperceraian yang diberi nama Pungkasi.

Terobosan itu secara resmi diluncurkan dengan menggandeng Pengadilan Agama Yogyakarta, Senin (15/7/2024).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menjelaskan, Pungkasi merupakan singkatan dari Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun.

Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan target nasional, kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan, atau adminduk.

"Sebelum ada Pungkasi, kesesuaian antara jumlah akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama dengan yang melaporkan ke Disdukcapil untuk perubahan data adminduk hanya 2,5 persen," katanya.

"Misalnya, dari 50 akta cerai yang dikeluarkan, hanya 5 yang melaporkan, sisanya masih tercatat kawin. Jadi, Pungkasi hadir untuk meningkatkan tertib adminduk pascaperceraian," urai Septi.

Baca juga: Usulkan Pengadaan Insinerator, Pemkot Yogya Mulai Lakukan Kajian Dampak Lingkungan

Menurutnya, ketika putusan dari Pengadilan Agama telah dikeluarkan, secara otomatis status di dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan KTP-el berubah menjadi cerai hidup. 

Dengan keberadaan Pungkasi, tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil, nantinya dokumen yang akan berjalan dan terintegrasi.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil, tapi yang berjalan adalah dokumennya, di mana petugas kami yang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, baik melalui sistem, maupun dokumen secara fisik," tandasnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyampaikan setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara administrasi dan terlayani dengan baik, karena memiliki multiplier effect. 

Menurutnya, integrasi data adminduk menjadi penting karena berdampak pada status kependudukan, maupun kepegawaian, yang berkaitan dengan tunjangan, serta perencanaan pembangunan daerah.

"Inovasi Pungkasi ini sistemnya bukan menunggu pemohon untuk perubaan data, tapi petugas yang jemput bola dan memberikan layanan dengan cepat dan optimal tanpa dipungut biaya," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved