Berita Bisnis Terkini

API DIY Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pertekstilan Dalam Negeri 

Produk impor ilegal yang membanjiri Indonesia dinilai menurunkan daya saing industri tekstil produk tekstil (TPT).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM. YOGYA- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY menyebut produk impor ilegal yang membanjiri Indonesia menurunkan daya saing industri tekstil produk tekstil (TPT).

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan API DIY, Timotius Apriyanto mengatakan secara nasional industri pertekstilan sedang mengalami masalah.

Utamanya karena carut-marut produk impor ilegal yang masuk ke pasar domestik tanpa prosedur khusus.

“Kami berharap segera ada perbaikan. Situasinya sangat tergantung pada bagaimana pemerintah pusat ikut meyelesaikan persoalan industri TPT,” katanya, Minggu (14/07/2024).

Harmonisasi regulasi pemerintah harus dilakukan.

Ia menyebut tahun ini pemerintah mengeluarkan tiga peraturan menteri perdagangan, yang terakhir adalah Permendag No 8 Tahun 2024.

Untuk menjaga daya saing, harus kembali ke Permendag 36 Tahun 2024 untuk proteksi melalui tarif.

Menurut dia, ada dua strategi yaitu tarif dan nontarif. 

“Di sisi lain juga meningkatkan produktivitas dan daya saing industri tekstil di daerah. Dan harus ada harmonisasi regulasi pemerintah. Kalau tidak begitu, akan semakin banyak IKM (Industri Kecil Menengah) yang akan mem-PHK karyawan,” terangnya.

Ia melanjutkan dalam Permendag 36 Tahun 2024, ada tujuh kategori TPT yang diberikan proteksi.

Ia pun sepakat tujuh produk tersebut diberikan pajak tinggi.

Ada 27ribu kontainer mengalami penyumbatan di pelabuhan, sementara 30 persennya merupakan TPT.

Hal itu tentu membuat daya saing TPT domestik menurun.

“Misalnya pakaian jadi, harga pokok industri dalam negeri Rp40-50 ribu, sementara yang dijual di pasaran Rp30-35 ribu. Ini nggak kompetitif. Dan labelnya masih dengan bahasa Mandarin atau Tiongkok. Ini kan jelas nggak ada penindakan hukum yang tegas di pasar,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved