Berita Bisnis Terkini
API DIY Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pertekstilan Dalam Negeri
Produk impor ilegal yang membanjiri Indonesia dinilai menurunkan daya saing industri tekstil produk tekstil (TPT).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM. YOGYA- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY menyebut produk impor ilegal yang membanjiri Indonesia menurunkan daya saing industri tekstil produk tekstil (TPT).
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan API DIY, Timotius Apriyanto mengatakan secara nasional industri pertekstilan sedang mengalami masalah.
Utamanya karena carut-marut produk impor ilegal yang masuk ke pasar domestik tanpa prosedur khusus.
“Kami berharap segera ada perbaikan. Situasinya sangat tergantung pada bagaimana pemerintah pusat ikut meyelesaikan persoalan industri TPT,” katanya, Minggu (14/07/2024).
Harmonisasi regulasi pemerintah harus dilakukan.
Ia menyebut tahun ini pemerintah mengeluarkan tiga peraturan menteri perdagangan, yang terakhir adalah Permendag No 8 Tahun 2024.
Untuk menjaga daya saing, harus kembali ke Permendag 36 Tahun 2024 untuk proteksi melalui tarif.
Menurut dia, ada dua strategi yaitu tarif dan nontarif.
“Di sisi lain juga meningkatkan produktivitas dan daya saing industri tekstil di daerah. Dan harus ada harmonisasi regulasi pemerintah. Kalau tidak begitu, akan semakin banyak IKM (Industri Kecil Menengah) yang akan mem-PHK karyawan,” terangnya.
Ia melanjutkan dalam Permendag 36 Tahun 2024, ada tujuh kategori TPT yang diberikan proteksi.
Ia pun sepakat tujuh produk tersebut diberikan pajak tinggi.
Ada 27ribu kontainer mengalami penyumbatan di pelabuhan, sementara 30 persennya merupakan TPT.
Hal itu tentu membuat daya saing TPT domestik menurun.
“Misalnya pakaian jadi, harga pokok industri dalam negeri Rp40-50 ribu, sementara yang dijual di pasaran Rp30-35 ribu. Ini nggak kompetitif. Dan labelnya masih dengan bahasa Mandarin atau Tiongkok. Ini kan jelas nggak ada penindakan hukum yang tegas di pasar,” lanjutnya.
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.