Viral Karyawan Pabrik Tekstil di Sleman Curhat Dirumahkan Perusahaan, Nasibnya Terombang-ambing
Sebuah unggahan di media sosial yang bernarasikan curahan hati seorang pekerja pabrik yang dirumahkan viral di media sosial.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah unggahan di media sosial yang bernarasikan curahan hati seorang pekerja pabrik yang dirumahkan viral di media sosial.
Curahan pekerja pabrik tekstil di wilayah Sleman itu viral setelah diunggah di media sosial oleh aku @merapi_uncover.
Dalam unggahannya, pekerja itu mengaku sudah satu bulan dirumahkan oleh manajemen perusahaan.
Selain itu juga ada tunggakan gaji yang belum dibayarkan.
Pekerja ini menceritakan jika nasibnya saat ini terombang-ambing dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan.
Sebab sudah selama satu bulan lebih dirumahkan. Ia pun prihatin dan kecewa dengan tanggungjawab perusahaan karena sampai dengan saat ini tunggakan gaji belum dibayarkan.
Termasuk dengan tunggakan THR yang juga belum dibayarkan.
Diceritakan pula jika sudah lapor ke dinas terkait. Namun belum menemui hasil yang diharapkan.
"Mohon di bantu up kan lur. Saya adalah salah satu karyawan pabrik tekstil di wilayah Sleman yg masih milik BUMN.
Namun nasib kami sekarang terombang-ambing. Dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan diluar. Selama satu bulan lebih kami dirumahkan. Ya kalau diluar pabrik masih punya sambinan lain/usaha lain. Jika tidak punya gmna nasib tmn2 saya yg hny mengandalkan uang dari pabrik mungkin bisa lelah pikiran dan down min dengan kahanan yg sekarang. Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dgn tanggung jawab perusahaan karena sampai hari ini tunggakan upah dan gaji menurut saya besar sebagai buruh pabrik karena kurleb dri golongan terendah 6-7 jt ada yg blm terbayarkan dan masih ada denda2 juga krn pelanggaran perusahaan terhadap kami. THR thn ini pun juga msih memiliki tunggakan. Jamsostek pun jg memiliki permasalahan tunggakan. Pihak perusahaan hny memberi kata dan janji manis yg bnyk blm terealisasi. Laporan ke dinas terkait namun blm menemui hasil yg diharapkan. Mohon bantuan min,"tulis pekerja yang dirumahkan dalam unggahan di akun @merapi_uncover seperti yang dikutip Tribun Jogja, Rabu (10/7/2024).
Unggahan itupun langsung viral. Hingga Rabu (10/7/2024) siang, unggahan itu mendapatkan like lebih dari 10 ribu warganet dan dikomentari lebih dari 800 orang.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DI Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono menyebut lebih dari 500 pekerja yang dirumahkan oleh manajemen pabrik tekstil di wilayah Sleman tersebut.
Kemudian 15 orang sudah diputus hubungan kerja (PHK).
Menurut Eko, pihaknya sudah memberikan advokasi terhadap para pekerja pabrik tersebut.
"500 lebih (pekerja) dirumahkan. Security cuma paling jaga," ujarnya, Selasa (9/07/2024).
Dani menyampaikan para pekerja yang dirumahkan ini tidak mendapatkan hak gaji mereka.
Para pekerja ini dirumahkan sejak 1 Juni 2024 lalu.
Selain itu, ada juga pekerja yang di-PHK. Jumlah pekerja di pabrik tekstil milik BUMN tersebut yang di-PHK ada sebanyak 15 orang.
Menurut Dani, sebanyak 15 pekerja tersebut di PHK pada November tahun lalu.
Para pekerja yang di-PHK tersebut awalnya tidak mendapatkan pesangon.
Kemudian KSBSI melakukan advokasi hingga akhirnya ada surat perjanjian dengan perusahaan.
"Kita bombardir terus baru lah keluar surat perjanjian. Terus pencairan pertama. Di situ pertama kali dibayar tanggal 6 April, kalau hitungan persen itu baru 30 persen," tuturnya.
Dani melihat, adanya pekerja yang dirumahkan dan PHK akibat dari permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.
Sedangkan sejak Juni 2024 lalu, operasional perusahaan tersebut sudah berhenti.
"Sejak Juni itu semua. Sebelum itu masih ada kerjaan, operasional," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih pihaknya sudah melakukan mediasi terkait persoalan di salah satu perusahaan garmen tersebut.
"Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi," ujarnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (9/07/2024).
Menurut Sutiasih, sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen dan para pekerja.
Namun demikian, kesepakatan itu belum bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan karena saat ini belum ada dana.
"Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT. Sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," ucapnya.
Menurut Sutiasih ada ratusan pegawai di perusahaan tersebut yang dirumahkan.
Kemudian sebanyak 15 pegawai di perusahaan tersebut yang di-PHK.
Sampai dengan saat ini hak 15 pegawai tersebut belum dapat dipenuhi oleh perusahaan, meskipun sudah ada kesepakatan.
"15 orang yang PHK. Sebenarnya sudah kesepakatan tapi kesepakatannya belum bisa dipenuhi, janjinya mundur lagi. Maka nya kemarin audiensi," tuturnya.
Sutiasih menegaskan sudah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenanganya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kemudian sekarang kewenangan sudah diambil alih oleh PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap," ucapnya.
Terkait apakah perusahaan nantinya dapat membayarkan gaji dan pesangon pengawai, Sutiasih mengaku tidak dapat memastikan.
Sebab pihaknya tidak bisa masuk sampai pada berapa uang yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
"Itu aja nanti bisa mbayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," tegasnya. (*)
| Dari Kepala Daerah hingga Eksekutif BUMN, Alumni UPNVY Perkuat Jejaring Nasional |
|
|---|
| Siswa SMP di Yogyakarta yang Viral Hilang Ternyata Mengamankan Diri ke Lembaga Perlindungan Anak |
|
|---|
| Mantri Bank BUMN di Jogja Didakwa Rugikan Rp2,4 Miliar, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan |
|
|---|
| Viral, Excavator Masuk Tenda Hajatan di Banyurejo Sleman, Begini Ceritanya |
|
|---|
| Harta Karun Jutaan Rupiah di Balik Kain Jarik Lusuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pesangon-phk.jpg)