Soal Dugaan Malapraktik, IDI Gunungkidul Sebut Sempat Dilakukan Mediasi dan Klarifikasi 

karena mediasi yang tidak mencapai titik temu kesepakatan, maka dari itu proses ini dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, saat ditemui wartawan di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul menuturkan pihaknya sempat memfasilitasi proses mediasi dan klarifikasi terkait dugaan kasus malapraktik yang terjadi di RSIA Allaudya di Jalan Karangmojo- Wonosari, Selang III, Selang, Kapanewon Wonosari.

Ketua IDI Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, mengatakan sebenarnya klarifikasi dan mediasi sudah dilakukan, sebab setiap kasus atau dugaan apapun pasti dilaporkan ke  IDI. 

"Mediasi informasinya sudah ada, namun saat itu saya tidak datang. Tetapi (mediasi) memang belum ada titik temu,"ujarnya saat dikonfirmasi pada wartawan di RSUD Wonosari (8/7/2024).

Ia menuturkan, karena mediasi yang tidak mencapai titik temu kesepakatan, maka dari itu proses ini dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Jadi, prosesnya kami menyerahkan dugaan malapraktik ini ke MKDKI,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan adanya malapraktik berawal dari pengaduan seorang ibu bernama Nurul Hidayah Isnaniyah (34), ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pada Juni 2024 lalu. 

Aduan dikarenakan adanya dugaan malapraktik saat Nurul Hidayah Isnaniyah menjalani persalinan yang ditangani dr Anita Rohmah, Sp.OG, di RSIA Allaudya, pada April 2023 lalu.

Kejadian dugaan malapraktik ini membuat tangan sebelah kiri bayinya menjadi lumpuh.

Nurul menceritakan kronologi bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan awal kehamilan, pada 2 April 2023.

Pemeriksaan dilakukan yakni Vaginal Touch (VT) oleh bidan yang menyatakan masuk persalinan dengan pembukaan 2 tipis.

Kemudian, pada hari yang sama pihaknya diarahkan ke kamar perawatan karena khawatir bayi lahir jika pulang ke rumah.

"Saat itu saya pun mengambil kelas perawatan VIP,"ujarnya.

Baca juga: Dugaan Malapraktik di Sebuah Klinik di Gunungkidul, IDI Gunungkidul Tunggu Keputusan MKDKI

Kemudian pada 3 April 2023, dilakukan VT oleh bidan dikatakan masih pembukaan 3 tipis.

Kemudian, karena merasakan kontraksi yang sangat sakit dirinya meminta kepada sang suami untuk tindakan Sectio Caesarea atau operasi sesar. 

Suami Nurul meminta bidan untuk berkonsultasi ke dr Anita.

Namun, pihaknya diminta menunggu lagi agar persalinan dapat dilakukan secara normal.

Masih di hari yang sama pukul 11.35 WIB, dr Anita masuk ke ruang tindakan, lalu menyatakan sudah pembukaan 10.

Dia mengatakan, dr.Anita melakukan vakum tanpa informed concent yang seharusnya ditandatangani oleh suaminya.

Pukul 11.55 WIB, bayi Nurul lahir dengan kondisi berat bayi baru lahir (BBL) 4.800 gr dan panjang 52 cm. 

“Saya dan suami sangat terkejut dan khawatir, karena bayi kami sebegitu besar. Kami khawatir,” ucapnya.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, dokter spesialis lain di RSIA Allaudya merujuk bayinya ke RSUD Wonosari, sebab besarnya bayi, sehingga perlu ada pemeriksaan dan observasi lanjutan.

 “Dokter ini juga menyampaikan bahwa akibat proses persalinan pada saat bahu bayi coba dilahirkan, terjadi distosia bahu dan tidak ada gerakan lengan sebelah kiri bayi saya. Kemungkinan bayi saya mengalami erbs palsy,” lanjutnya.

Kemudian, dari hasil rontgen menunjukkan tidak ada patah tulang atau kelainan pada lengan bayi.

Dokter jaga di UGD RSUD Wonosari memperkirakan ada masalah pada syaraf bayinya.

Atas kejadian ini, Pada 26 Maret 2024, mediasi sempat dilakukan antara Nurul dengan dr Anita Rohmah, perwakilan RSIA Allaudya dan perwakilan IDI Gunungkidul dengan disaksikan Unit Krimsus Polres Gunungkidul. 

“Setelah dari mediasi itu, tidak ada kabar lagi dari Polres maupun dr Anita, kami anggap ini deadlock. Maka dari itu kami melaporkan dugaan malapraktik ini ke MKDKI,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved