Dugaan Malapraktik di Sebuah Klinik di Gunungkidul, IDI Gunungkidul Tunggu Keputusan MKDKI

IDI Kabupaten Gunungkidul menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, saat ditemui wartawan di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul buka suara terkait dugaan adanya malapraktik di klinik RSIA Allaudya di Jalan Karangmojo- Wonosari, Selang III, Selang, Kapanewon Wonosari.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, mengatakan pihaknya menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Karena prosesnya berada di sana. Jadi, kita menunggu, karena dokter yang bersangkutan juga bagian dari Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Kalau dari IDI karena kan kami ada badannya dan salah satunya MKDI dan ini sudah ranahnya di MKDI, jadi kami yang di IDI tinggal mengikuti proses yang ada, apapun hasilnya nanti MKDI yang menyelesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024).

Saat disinggung soal harus adanya dalam penanganan pasien harus ada informed concent dalam memutuskan suatu tindakan, Dia menjawab bahwa dari IDI apapun tindakan harus ada persetujuan tindakan, baik lisan maupun tertulis. 

"Kalau kasus kemarin setahu saya informed concent sudah ada untuk persalinan, untuk vakum saya tidak tahu. Memang dari satu pihak menyebutkan ada komunikasi (untuk tindakan) sedangkan dari satu pihak menyebutkan tidak ada komunikasi. maka dari itu, posisi kami di tengah. Posisi kami bukan untuk mengadili,"ujarnya.

Baca juga: Polda DIY Selidiki Dugaan Malpraktik di Sebuah RS di Kota Jogja, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Sementara itu, selama proses ini masih berlanjut.

Diah menuturkan, untuk saat ini dokter yang bersangkutan masih diperbolehkan untuk menjalani praktik.

"Tetap boleh, selama proses ini yang bersangkutan masih diperbolehkan praktik, karena yang memutuskan tidak boleh praktik adalah MKDI. Nanti ,dari MKDI yang menyampaikan setelah adanya audit, kalau terbukti itu baru keputusan dari MKDI,"tuturnya. 

Kronologi Dugaan Malapraktik

Sebelumnya, peristiwa dugaan malapraktik berawal dari pengaduan seorang ibu bernama Nurul Hidayah Isnaniyah (34), ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pada Juni 2024 lalu. 

Aduan dikarenakan adanya dugaan malapraktik saat Nurul Hidayah Isnaniyah menjalani persalinan yang ditangani dr Anita Rohmah, Sp.OG, di RSIA Allaudya, pada April 2023 lalu.

Kejadian dugaan malapraktik ini membuat tangan sebelah kiri bayinya menjadi lumpuh.

Nurul menceritakan, kronologi bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan awal kehamilan pada 2 April 2023.

Pemeriksaan dilakukan yakni Vaginal Touch (VT) oleh bidan yang menyatakan masuk persalinan dengan pembukaan 2 tipis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved