Berita Jogja Hari Ini
Tercokok Satpol PP, 3 Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kota Yogya Kena Sanksi Tipiring
Sebanyak 3 pelaku pembuangan sampah liar dicokok Satpol PP Kota Yogyakarta dan bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 3 pelaku pembuangan sampah liar dicokok Satpol PP Kota Yogyakarta dan bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) Senin (8/7/2024) mendatang.
Otomatis, sanksi denda selaras putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pun mengintai 3 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat, menyampaikan, bahwa tiga orang yang tercokok itu berasal dari kalangan pelaku usaha dan penggerobak.
Sanksi yustisi pun kembali diterapkan setelah melihat situasi dan kondisi terkini, dimana pembuangan liar semakin marak meski depo sudah dibuka dengan metode penjadwalan.
"Data terbaru, yang akan kita sidangkan Senin besok ada 3 pelanggar. Yaitu, 2 dari unsur pembuangan sampah tempat usaha dan 2 dari penggerobak yang membuang tidak pada tempatnya," tandasnya, Jumat (5/7/24).
Ia menyebut, dalam beberapa waktu terakhir, operasi yustisi yang digelar hanya sebatas pemanggilan ke Mako Satpol PP, untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, operasi yustisi sampai ke sidang tipiring merupakan langkah terakhir, ketika efek jera itu tidak kunjung muncul.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kembali Gulirkan Sanksi Yustisi untuk Pembuang Sampah Sembarangan
"Karena ini kota kita sendiri, tapi mengapa kita kotori, di luar titik-titik yang sudah ditentukan. Sehingga, ini perlu kita lakukan dalam rangka memberikan penyadaran dan efek jera," ucapnya.
"Sudah berjalan pekan ini, kami mulai bergerak melakukan operasi yustisi. Lalu, di beberapa titik, selain Satpol PP, masyarakat juga memasang imbauan untuk tidak membuang sampah," urai Octo.
Berdasar hasil pengamatannya, terdapat 15 titik yang selama ini rawan pembuangan liar dengan kategori sampah relatif tinggi, di wilayah Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo dan Mergangsan.
Titik-titik tersebut menjadi fokus pengawasan, bersama jawatan keamanan kemantren, yang rutin melakukan pemantauan apabila ada perkembangan situasi di lapangan yang perlu dilakukan pencegahan atau penanganan lanjutan.
"Khusus untuk patroli setiap hari, kami siagakan 60-80 personel untuk melaksanakan patroli yustisi maupun non yustisi," tandasnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2023 silam, Satpol PP Kota Yogyakarta mencokok 45 pembuang sampah sembarangan yang diseret sampai ke meja hijau.
Secara keseluruhan, dari 45 pelanggar tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan sanksi denda hingga Rp10.240.000.
"Oleh sebab itu, kami berharap besar kesadaran masyarakat, untuk menjaga wajah Kota Yogyakarta, dengan membuang sampah pada tempatnya," pungkas Octo. ( Tribunjogja.com )
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.