Metra Budaya di Magelang, Sosialisasikan Cukai Tembakau Lewat Festival
Metra Budaya berlangsung selama dua hari pada Sabtu (29/6/2024) sampai Minggu (30/6/2024) di Lapangan Sura Kridho, Ngablak, Kabupaten Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) menggelar Metra Budaya yaitu Festival Budaya yang bermuatan edukasi tentang cukai tembakau: Gempur Rokok Ilegal.
Metra Budaya berlangsung selama dua hari pada Sabtu (29/6/2024) sampai Minggu (30/6/2024) di Lapangan Sura Kridho, Ngablak, Kabupaten Magelang.
Kegiatan hari pertama adalah pentas kesenian lokal dari FK Metra, layar tancap, bazaar UMKM lokal dan live mural.
Pada hari kedua, digelar lomba kesenian Kabupaten Magelang.
Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, Budi Daryanto mengungkapkan Indonesia dengan keanekaragaman budayanya menjadi satu anugerah yang sangat luar biasa, yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Gebyar kesenian ini menjadi sebuah kegiatan yang baik guna memperkenalkan budaya indonesia kepada masyarakat.
Selaras dengan semangat tersebut kegiatan ini juga bisa menjadi wahana edukasi, kepemimpinan dan kebudayaan untuk menumbuhkan jiwa semangat patriotisme menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan persatuan dan kesatuan NKRI.
Baca juga: Merawat Makam Johannes Van Der Steur di Kota Magelang, Tokoh Kemanusiaan di Era Penjajahan
Ia berharap kegiatan ini semakin memperkokoh jati diri dan budaya bangsa.
"Dari kegiatan ini pula diharapkan sosialisasi DBHCHT Gempur Rokok Ilegal dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang ketentuan dan pengelolaan cukai tembakau," kata Budi Daryanto.
Sekretariat DBHCHT Prov Jateng yang diwakili dari Bagian Perekonomian dan ISDA Setda Kabupaten Magelang, Arief Budi Sulistya menjelaskan sesuai UU 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, dana tersebut digunakan untuk mendukung beberapa sektor pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Magelang tahun ini mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp22 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk dana kesehatan 40 persen, penegakan hukum 10 % , dan 50 % sisanya bidang kesejahteraan masyarakat.
"Porsinya sudah jelas sekali," paparnya.
Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang, Muhammad Adi Salam menjelaskan tentang bahaya rokok ilegal.
Rokok ilegal harus digempur, karena tidak membayar cukai. Negara menjadi rugi karena tidak ada pemasukan cukai dari rokok ilegal.
"Karena tidak membayar cukai, rokok ilegal dijual dengan sangat murah sehingga dampaknya merusak pasar rokok yang sudah resmi," ujar Adi Salam.
Kasus Kades Salamkanci Magelang Terjerat Proyek Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Lomba Sanitasi dan Sosialisasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Kota Magelang |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Rekayasa Lalu Lintas Magelang Ethno Carnival 2025 Sabtu 20 September |
![]() |
---|
Kades Salamkanci Magelang Dwi Joko Tersangka Korupsi Rp488 Juta Proyek Saluran Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.