Tersangka di Kasus Sabu Lurah Hargomulyo Kulon Progo Bertambah Satu

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin mengatakan tersangka baru tersebut berinisial E.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin (tengah) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim penyidik Satresnarkoba Polres Kulon Progo mendapatkan perkembangan terbaru dari kasus sabu-sabu yang melibatkan Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap nonaktif, DYC (33).

Salah satunya muncul tersangka baru.

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin mengatakan tersangka baru tersebut berinisial E.

Ia diamankan di Bantul belum lama ini.

"Jadi sejauh ini sudah ada 3 tersangka yaitu DYC, E, dan DP," kata Fatoni ditemui di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (02/07/2024).

D merupakan bagian akhir dari rangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo.

Pengamanan E pun dilakukan setelah tim penyelidik melakukan pengembangan dari keterangan DYC dan DP yang sebelumnya diamankan.

Menurut Fatoni, E juga mendapatkan paket sabu-sabu dari DYC.

Pihaknya pun sudah memastikan paket yang diperjualbelikan memang sabu-sabu dan berat total yang diamankan mencapai 21 gram.

"Awalnya 0,3 gram, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa yang masih tersimpan di rumah DYC," jelasnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkotika, Lurah Hargomulyo Kokap Kulon Progo Diberhentikan Sementara

Fatoni mengatakan DYC masih dikenakan pasal sebagai pengedar.

Ia pun mengaku hanya sekali melakukan transaksi jual-beli, namun berdasarkan hasil penyelidikan, aksinya sudah dilakukan beberapa kali.

Proses pemeriksaan terhadap para tersangka hingga kini masih berlangsung.

Pemeriksaan tersebut juga bagian dari melengkapi berkas perkara yang digunakan untuk persidangan.

"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo terkait proses melengkapi berkas tersebut," ujar Fatoni.

DYC diamankan aparat pada 10 Juni 2024 lalu berdasarkan informasi dari DP yang lebih dulu diamankan.

Saat diperiksa, D mengaku mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Jawa Tengah.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan sudah menonaktifkan DYC dari jabatan Lurah Hargomulyo.

Keputusan itu diambil guna memastikan lancarnya proses hukum yang berjalan.

"Kejadian ini jadi refleksi bagi kami untuk lebih bisa melakukan pengendalian agar jajaran terhindar dari penyalahgunaan narkoba," kata Siwi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved