Sungai Progo Semakin Parah Akibat Tambang Ilegal, Pemda DIY Lakukan Evaluasi Moratorium
Tim Pemda DIY telah turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan melihat kondisi di lapangan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima laporan terkait kondisi Sungai Progo yang semakin parah akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Hal ini merespon maraknya aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu yang sempat ditindak oleh tim gabungan Pemda DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa salah satu poin penting dalam laporan yang disampaikan kepada Gubernur DIY adalah tentang kondisi Sungai Progo yang semakin memprihatinkan akibat aktivitas tambang ilegal.
Tim Pemda DIY telah turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan melihat kondisi di lapangan.
"Aktivitas pertambangan ilegal ini bahkan sudah mendekati tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Beny, Selasa (2/7/2024).
Beny menjelaskan bahwa banyak pihak yang melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Pemda DIY, baik melalui surat, telepon, maupun pesan singkat.
Tim Pemda DIY telah diterjunkan ke lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama yang belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Baca juga: Pemda DIY Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman
Lebih lanjut, Beny menambahkan bahwa Pemda DIY telah menerapkan moratorium pengusahaan tambang selama setahun terakhir, sejak tahun 2023.
Artinya, tidak ada lagi penerbitan izin pertambangan baru di wilayah DIY selama periode tersebut.
Moratorium ini baru saja habis masa berlakunya, sehingga Pemda DIY saat ini sedang melakukan evaluasi.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti lingkungan, energi, dan hukum. Kami juga perlu menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan pelayanan publik. Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan regulasi baru terkait pertambangan," jelas Beny.
Beny mengapresiasi masyarakat yang telah melaporakan aktivitas tambang ilegal kepada Pemda DIY.
Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu dalam mengawasi dan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal.
Beny juga menegaskan bahwa Pemda DIY tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini dan telah melakukan berbagai upaya, termasuk moratorium, untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
"Saya berterima kasih atas laporan masyarakat. Kami terus berusaha untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan di lapangan. Kami sudah banyak melakukan upaya, termasuk moratorium, untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal," pungkas Beny. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.