Kejari Kulon Progo Gencarkan Sosialisasi Regulasi PTLS ke Pamong Kalurahan

Kejari Kulon Progo berupaya meningkatkan pemahaman para pamong kalurahan hingga masyarakat soal regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Kejari Kulon Progo
Sosialisasi bertajuk Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo di Balai Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur pada Selasa (25/06/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo berupaya meningkatkan pemahaman para pamong kalurahan hingga masyarakat soal regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Upaya tersebut dilakukan lewat sosialisasi secara rutin dengan tujuan tidak ada lagi pamong yang terjerat kasus hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur menilai sosialisasi penting dilakukan demi meminimalisir terjadinya pelanggaran.

"Pemahaman terutama penting diberikan pada para pamong kalurahan sebagai pelaksana teknis dari program PTSL," jelas Awan memberikan keterangannya pada Jumat (28/06/2024).

Sosialisasi ini juga menjadi respon atas kasus pada salah satu pamong kalurahan di Kulon Progo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk mengurus PTSL.

Meski begitu, hakim sudah memvonis bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Awan mengatakan pihaknya tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi di Kulon Progo.

Baca juga: Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo Pertanyakan Kejelasan Regulasi Soal Beban Biaya PTSL

Itu sebabnya diharapkan sosialisasi yang diberikan bisa meningkatkan pemahaman hukum secara teknis terkait pelaksanaan PTSL oleh pemerintah kalurahan.

"Kami harap ke depan tidak ditemukan lagi adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada tindakan koruptif," ujarnya.

Menurut Awan, sosialisasi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Terutama mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2/2018 tentang Program Percepatan PTSL.

Tak hanya perangkat kalurahan, peran serta dan aktif dari masyarakat juga diharapkan dalam mendukung program tersebut. Terutama memastikan prosesnya sesuai regulasi.

"Kami tentunya siap untuk terus memberika  pendampingan hingga pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Awan.

Sosialisasi salah satunya dilakukan di Balai Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur pada Selasa (25/06/2024) lalu. Sosialisasi diikuti oleh seluruh perangkat kalurahan hingga tokoh masyarakat setempat.

Lurah Karangsewu, Anton Hermawan mengatakan jajaran memerlukan pemahaman yang jelas tentang teknis pelaksanaan PTSL. Apalagi pihaknya menjadi kepanjangan tangan dari pelaksanaan program tersebut.

"Setidaknya kami semakin sadar akan hukum dan pentingnya peran Kejari dalam mendukung pelaksanaan program di tingkat kalurahan," ujar Anton.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved