82 Anggota DPR Ketahuan Main Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 82 anggota DPR RI yang diduga ikut bermain judi online.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 82 anggota DPR RI yang diduga ikut bermain judi online.
Jumlah itu merupakan total dari 1000 anggota dewan dari tingkat pusat hingga daerah yang terdeteksi oleh PPATK bermain judi online.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan dari data PPATK, jumlah anggota DPR yang kedapatan berjudi online sebanyak 82 orang.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Prihatin Maraknya Judi Online, Harap Penegakan Aturan Lebih Ketat
Laporan dari PPATK soal jumlah anggota DPR yang terlibat judi online ini sudah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.
Pangeran mengatakan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif.
“Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.
“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.
Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024). (*)
Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Bantul Sekitar Rumah yang Disebut Markas Judol oleh Polda DIY, Pak RT Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi |
![]() |
---|
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.