Berita Kriminal
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus Seorang Pengedar Pil Koplo di Sleman
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diciduk bersamaan dengan barang bukti obat berbahaya bersimbol Y di kediamannya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengamankan RNA (21), seorang pria yang bertempat tinggal di Dusun Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers mengatakan pelaku diamankan Jumat (14/6/2024) pukul 16.00 WIB.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diciduk bersamaan dengan barang bukti obat berbahaya bersimbol Y di kediamannya.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (14/6) 16.00 wib di rumahnya. Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati 10.970 butir pil berwarna putih bersimbol Y," ucapnya Kamis (27/6/2024).
RNA yang kini berstatus tersangka itu dikenakan pasal 435 Jo 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Kedapatan Bawa Gir dan Alat Pemukul, Tiga Remaja di Bawah Umur Diamankan Petugas Polresta Yogya
Selain menemukan barang bukti obat berbahaya, Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam milik tersangka.
Atas temuan itu Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta untuk proses hukum atas kepemilikan senjata tajam.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus dilakukan pengembangan terkait senjata tajam tersebut.
“Sajam ditemukan di dalam kamar rumah milik pelaku. Sempat kami tanyakan alasannya untuk koleksi, namun keterangan itu tidak masuk akal karena barang yang ditemukan sangat banyak dan berbagai bentuk dan jenis. Bahkan di salah satu senjata tajam ada juga benda yang memang dibuat bukan dibeli jadi. Barang itu ada 2 buah senjata tajam,” pungkasnya. (*)
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.