Temuan PPATK, 1000 Anggota Dewan Mulai dari Pusat Hingga Daerah Bermain Judi Online

Berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ada sekitar 1000 anggota legislatif yang ikut berjudi online.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Adinda Putri
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Judi online sudah merambah seluruh kalangan masyarakat, termasuk di antaranya kalangan anggota legislatif.

Berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sekitar 1000 anggota legislatif yang ikut berjudi online.

Anggota legislatif yang bermain judi online itu mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana jumlah 1000 anggota legislatif itu termasuk dari pegawai yang bertugas di sekretariat kesetjenan.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Nilai transaksi anggota dewan untuk bermain judi online ini menurut Ivan bervariasi. Namun berdasarkan analisa yang dilakukan, mereka menyetorkan uang deposit yang nilainya ratusan juta hingga puluhan miliar.

Perputaran uangnya pun cukup fantastis, mencapai ratusan miliar.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.

Baca juga: Ini Pinjol Legal 2024 yang Masuk Dalam Daftar OJK

Penjelasan yang disampaikan Ivan itu disampaikan untuk merespon pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.

"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar wakil ketua MKD DPR itu.

Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.

Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved