Berita Gunungkidul Hari Ini

Sinergitas Pemkab dan Kejari Gunungkidul Soal Tata Hukum Perdata-Tata Usaha Negara

Pemkab dan Kejari Gunungkidul resmi menandatangani nota kesepahaman terkait bantuan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menandatangani nota kesepahaman terkait bantuan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Bupati Gunungkidul , Sunaryanta, menyampaikan  pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan untuk memperkuat pilar negara.

“Dengan tugas dan kewenangan masing-masing, kita harus bersatu padu sehingga kekuatan bangsa dan negara ini menjadi satu pilar yang tidak tergoyahkan,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan pemahaman yang baik antar instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran pemerintahan.

"Melalui kerjasama ini, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Gunungkidul dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul , Dewi Irawati menyampaikan dalam nota kesepakatan ini didasari oleh berbagai undang-undang dan peraturan.

Baca juga: Ratusan Warga Gunungkidul Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Mata

Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan berbagai peraturan terbaru.

"Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan pentingnya perpanjangan MOU ini.

Pihaknya menerima laporan bahwa durasi waktu kesepakatan sebelumnya sudah habis dan perlu diperpanjang.

"Dengan perpanjangan ini, kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemkab Gunungkidul ,” jelasnya. 

Slamet juga mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan tim konsultasi hukum yang siap melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved