Berita Sleman Hari Ini

DAFTAR Tiga Lurah di Sleman yang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Terjerat Kasus Korupsi TKD

Tiga lurah di Kabupaten Sleman tak mendapat perpanjangan masa jabatan. Padahal, Pemkab Sleman berencana memperpanjang masa jabatan lurah dari 6 jadi 8

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Dok. Istimewa
Ilustrasi lurah atau kepala desa 

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga lurah di Kabupaten Sleman tak mendapat perpanjangan masa jabatan.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana memperpanjang masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun, pada Kamis (27/6/2024) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Mengapa tiga lurah di Sleman tak dapat perpanjangan masa jabatan?

Baca juga: Para Lurah di Sleman Bakal Terima Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Jadi 8 Tahun untuk Sekali Periode

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, mengatakan dari 86 kalurahan di Sleman, hanya 81 Lurah yang akan menerima pengukuhan dan SK perpanjangan masa jabatan.

Adapun alasannya, kata dia, tiga lurah dari lima lurah lainnya belum diikutkan perpanjangan masa jabatan karena terjerat kasus hukum.

Berikut tiga lurah tersebut:

  • Lurah Caturtunggal, Depok, Agus Santoso
  • Lurah Candibinangun, Pakem, Sismantoro
  • Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi

Tiga lurah yang tersandung kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) ini sekarang statusnya non-aktif.

"Ketiganya nonaktif, diberhentikan sementara sehingga tidak bisa diikutkan dalam pengukuhan (perpanjangan masa jabatan). Keputusan pastinya, kami masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap," kata Samsul, Senin (24/6/2024). 

Perpanjangan masa jabatan lurah juga tidak diberikan kepada Kalurahan Pakembinangun, Pakem dan Sidokarto, Godean.

Sebab, jabatan lurah definitif di dua Kalurahan tersebut sudah habis atau purna tugas pada akhir tahun 2023 lalu.

Saat ini, dipegang oleh Pj Lurah sehingga tidak diikutkan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan lurah.

"Nanti setelah ada pemilihan, maka lurah yang terpilih di dua Kalurahan itu, ya akan langsung memeroleh jabatan 8 tahun," kata dia.

Keputusan memperpanjang masa jabatan lurah ini tidak lepas dari perubahan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: Sultan HB X Tak Mau Komentari Vonis Kasidi, Eks Lurah Maguwoharjo Terdakwa Korupsi TKD

Dalam regulasi terbaru tersebut, masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.

Penegasan tentang regulasi tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved