Berita Sleman Hari Ini
DAFTAR Tiga Lurah di Sleman yang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Terjerat Kasus Korupsi TKD
Tiga lurah di Kabupaten Sleman tak mendapat perpanjangan masa jabatan. Padahal, Pemkab Sleman berencana memperpanjang masa jabatan lurah dari 6 jadi 8
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga lurah di Kabupaten Sleman tak mendapat perpanjangan masa jabatan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana memperpanjang masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun, pada Kamis (27/6/2024) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.
Mengapa tiga lurah di Sleman tak dapat perpanjangan masa jabatan?
Baca juga: Para Lurah di Sleman Bakal Terima Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Jadi 8 Tahun untuk Sekali Periode
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, mengatakan dari 86 kalurahan di Sleman, hanya 81 Lurah yang akan menerima pengukuhan dan SK perpanjangan masa jabatan.
Adapun alasannya, kata dia, tiga lurah dari lima lurah lainnya belum diikutkan perpanjangan masa jabatan karena terjerat kasus hukum.
Berikut tiga lurah tersebut:
- Lurah Caturtunggal, Depok, Agus Santoso
- Lurah Candibinangun, Pakem, Sismantoro
- Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi
Tiga lurah yang tersandung kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) ini sekarang statusnya non-aktif.
"Ketiganya nonaktif, diberhentikan sementara sehingga tidak bisa diikutkan dalam pengukuhan (perpanjangan masa jabatan). Keputusan pastinya, kami masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap," kata Samsul, Senin (24/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan lurah juga tidak diberikan kepada Kalurahan Pakembinangun, Pakem dan Sidokarto, Godean.
Sebab, jabatan lurah definitif di dua Kalurahan tersebut sudah habis atau purna tugas pada akhir tahun 2023 lalu.
Saat ini, dipegang oleh Pj Lurah sehingga tidak diikutkan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan lurah.
"Nanti setelah ada pemilihan, maka lurah yang terpilih di dua Kalurahan itu, ya akan langsung memeroleh jabatan 8 tahun," kata dia.
Keputusan memperpanjang masa jabatan lurah ini tidak lepas dari perubahan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: Sultan HB X Tak Mau Komentari Vonis Kasidi, Eks Lurah Maguwoharjo Terdakwa Korupsi TKD
Dalam regulasi terbaru tersebut, masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.
Penegasan tentang regulasi tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ.
| Hujan Deras Picu Banjir di Trihanggo, 5 Rumah Warga Terdampak Akibat Gorong-gorong Mampet |
|
|---|
| Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
|
|---|
| CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
|
|---|
| Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-lurah-atau-kepala-desa.jpg)