Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sultan HB X Tak Mau Komentari Vonis Kasidi, Eks Lurah Maguwoharjo Terdakwa Korupsi TKD

Majelis hakim menyatakan Kasidi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X , memilih untuk tidak berkomentar terkait vonis Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo yang didakwa atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jogja pada Senin (10/6/2024).

Kasidi dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan Kasidi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU dari Kejati DIY sebelumnya menuntut Kasidi dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider.

"Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," kata Sultan, Selasa (11/6/2024).

Sultan menegaskan bahwa kasus TKD harus terus diusut tuntas dan diproses hukum bagi para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati DIY .

Baca juga: Lurah Nonaktif Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Terkait Kasus TKD

Komitmen ini telah disepakati antara Pemda DIY dan Kejati DIY, meskipun ada pergantian pejabat di Kejati.

"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," kata Sultan.

Sebelumnya, Kasidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang putusan kasus korupsi TKD Maguwoharjo di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).

Kasidi hadir di persidangan dengan tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.

Majelis hakim menyatakan Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim ketua Yulianto Prafipto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved