Beli Senjata Api Rp 200 Juta untuk Maskawin, ASN di Papua Barat Akhirnya Pilih Serahkan ke Polisi

Seorang oknum ASN di Papua Barat berinisial HN membeli tiga buah pucuk senjata api senilai Rp 200 juta untuk mas kawin

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Adlu Raharusun via Kompas.com.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RIvadin Benny Simangunsong 

TRIBUNJOGJA.COM, MANOKWARI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat berinisial HN membeli tiga buah pucuk senjata api senilai Rp 200 juta untuk mas kawin.

Kini, tiga senjata api jenis AK-47 dan M-16 serta Mozer tersebut diserahkan oleh HN ke Polres Manowari.

HN menyerahkan senjata-senjata api yang dijadikanya sebagai mas kawin itu pada 11 Juni 2024 silam.

Keputusannya untuk menyerahkan senjata api miliknya ke aparat berwajib ini tidak lepas dari pendekatan yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian.

HN akhirnya secara sukarela menyerahkan senjata itu ke polisi.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengungkap, HN mendapatkan senjata api tersebut dari warga di Maluku.

 "Ini kaitan dengan kasus di luar daerah yaitu di Maluku, kasus ini kita kembangkan dan kita temukan senjata berasal dari luar negeri," ungkap Rivadin saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (24/5/2024).

Menurut Rivadin penyerahan tiga pucuk senjata api dari HN (42) kepada Polresta Manokwari berkat pendekatan yang dilakukan Tim Khusus yang dipimpin Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

"Tim khusus yang dibentuk oleh pimpinan melakukan pendekatan kemudian HN menyerahkan senpi," kata dia.

Menurut keterangan HN, senjata tersebut dibeli untuk maskawin dengan harga sekitar Rp 200.000 juta.

"Tiga pucuk senjata api itu biasanya dipakai oleh sniper di luar negeri," kata Kapolres.

Baca juga: Cerita Pemuda di Indramayu Hobi Makan Paku dan Jarum, Berakhir di RS, Ada 70 Paku di Lambungnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, HN diduga mendapatkan senjata tersebut secara ilegal.

Namun dia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

"Belum menerapkan pasal terhadap pelaku hanya kita kenakan wajib lapor dua kali satu minggu," kata dia.

Raja menambahkan sejak akhir tahun 2023 sampai saat ini, petugas telah menyita sebanyak 36 pucuk senjata api, baik berjenis rakitan maupun organik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved