Berita Kriminal Hari Ini

6 Pengedar Narkoba di Gunungkidul Diringkus, 1.470 Butir Pil Sapi Disita

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan modus dengan memakai bungkus rokok saat menjual pil tersebut ke pelanggannya. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Penampakan keenam tersangka saat dihadirkan dalam pers rilis, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sebanyak 1.470 butir pil sapi dalam Operasi Narkoba Progo yang digelar beberapa waktu lalu.

Adapun, ribuan pil narkoba didapatkan dari enam pengedar  yakni berinisial AD, ZE, ZH, FA, GTP, dan MS. Di mana, MS merupakan warga Kabupaten Sleman.

Sedangkan, lima tersangka lainnya warga Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan modus dengan memakai bungkus rokok saat menjual pil tersebut ke pelanggannya. 

Baca juga: Kelompok Jaga Warga di Gunungkidul Ikut Berperan Lawan Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

"Jadi untuk mengelabuhi petugas, mereka bertransaksinya memakai bungkus rokok. Pil tersebut dimasukkan ke dalamnya,"ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Ia menambahkan,  pil tersebut direncanakan dijual untuk semua kalangan.

Dengan harga Rp50 ribu per bagornya berisi 10 butir.

"Pil-pil ini didapatkan mereka dari pembelian  online.

Yang saat ini, kami  masih mendalami penyalur barang haram tersebut,"tutur dia.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 436 ayat (1),(2), UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved