Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Lakukan Internalisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kas Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya melakukan internalisasi pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/Neti Istimewa Rukmana
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya melakukan internalisasi pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, sebut, saat ini, pihaknya belum secara utuh mengetahui permasalahan detail yang ada di masing-masing kalurahan.

Namun, dia tidak memiliki data detail permasalahan itu. 

Baca juga: Lawan Arus di Malioboro, 5 Pelanggar Ditilang

"Untuk data detailnya kami belum punya dan untuk data sementara saya agak lupa. Tetapi, ada variannya," kata Hermawan kepada awak media di sela-sela tugasnya, Kamis (20/6/2024).

Meski demikian, ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang ada biasanya berupa  terkait pemanfaatan tanah kalurahan maupun tanah kas desa (TKD) yang belum sejalan dengan izin Gubernur DIY. Lalu, TKD yang dimanfaatkan tanpa izin.

"Itu ada juga (di Bantul). Makanya, sekarang semuanya sedang kami identifikasi satu per satu. Kami juga melakukan konsolidasi terus," tutur Hermawan. 

Nantinya, apabila semua persoalan itu sudah terpilah dengan baik, maka akan diberikan solusi sesuai dengan Perbup yang ada. Sebab, biasanya, di dalam Perbup tercantum solusi untuk mengatasi permasalahan.

Hermawan turut menyinggung, bahwa sebenarnya, peraturan tentang pemanfaatan tanah kalurahan  tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya. 

Menurutnya, peraturan itu menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Yang jelas sekarang kami sedang melakukan internalisasi regulasi yang baru. Kemudian kami sudah memohon bantuan dengan masing-masing lurah untuk mengidentifikasi masing-masing tanah kalurahan dan TKD," papar dia. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved