Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Lakukan Internalisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kas Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya melakukan internalisasi pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya melakukan internalisasi pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, sebut, saat ini, pihaknya belum secara utuh mengetahui permasalahan detail yang ada di masing-masing kalurahan.
Namun, dia tidak memiliki data detail permasalahan itu.
Baca juga: Lawan Arus di Malioboro, 5 Pelanggar Ditilang
"Untuk data detailnya kami belum punya dan untuk data sementara saya agak lupa. Tetapi, ada variannya," kata Hermawan kepada awak media di sela-sela tugasnya, Kamis (20/6/2024).
Meski demikian, ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang ada biasanya berupa terkait pemanfaatan tanah kalurahan maupun tanah kas desa (TKD) yang belum sejalan dengan izin Gubernur DIY. Lalu, TKD yang dimanfaatkan tanpa izin.
"Itu ada juga (di Bantul). Makanya, sekarang semuanya sedang kami identifikasi satu per satu. Kami juga melakukan konsolidasi terus," tutur Hermawan.
Nantinya, apabila semua persoalan itu sudah terpilah dengan baik, maka akan diberikan solusi sesuai dengan Perbup yang ada. Sebab, biasanya, di dalam Perbup tercantum solusi untuk mengatasi permasalahan.
Hermawan turut menyinggung, bahwa sebenarnya, peraturan tentang pemanfaatan tanah kalurahan tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Menurutnya, peraturan itu menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Yang jelas sekarang kami sedang melakukan internalisasi regulasi yang baru. Kemudian kami sudah memohon bantuan dengan masing-masing lurah untuk mengidentifikasi masing-masing tanah kalurahan dan TKD," papar dia. (nei)
| Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
|
|---|
| Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
|
|---|
| 13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
|
|---|
| Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
|
|---|
| Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hermawan-Setiaji20624.jpg)