Berita Magelang Hari Ini
Pelaku Usaha Apotek di Magelang Wajib Taati Pengelolaan Standar Pelayanan Kesehatan
Langkah ini agar usaha sektor kesehatan khususnya apotek dapat melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha yang menyasar pelaku usaha sektor usaha seperti apotek.
Giat tersebut digelar karena standar pelayanan kesehatan penting diperhatikan untuk kelangsungan usaha.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang , Umi Haniyati Chauliyanah mengatakan, pelaku usaha sektor kesehatan merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko menengah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan mengantongi NIB, namun harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya.
"Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman peserta terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," katanya di Grand Artos Hotel & Convention MagelangRabu (12/6/2024).
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang ini sebagai langkah agar usaha sektor kesehatan khususnya apotek dapat melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian.
Baca juga: Pj Bupati Magelang Sebut Pengentasan Kemiskinan Berawal dari Data yang Akurat
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) perlu adanya perhatian mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Hal tersebut disampaikan narasumber Sinta Susanti, Apoteker Ahli Madya pada UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang.
Sementara Kepala UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang , Endaryanti Wulandari memaparkan materi tentang pelayanan farmasi klinik di apotek.
Apotek perlu melengkapi standar kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar fasilitas memadai.
Ruang lingkup kelengkapan sarana apotek antara lain lokasi, bangunan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang disampaikan oleh Anggi Bagas Saputra narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang .
Materi dilanjutkan tentang perizinan bagi apotek serta pengawasan perizinan bagi apotek disampaikan oleh Laily Nur Hidayati, tenaga pendamping OSS RBA DPMPTSP Kabupaten Magelang . ( Tribunjogja.com )
Aparatur Pemerintah Kabupaten Magelang Deklarasi Tolak Korupsi |
![]() |
---|
Penampakan Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Gunung Andong |
![]() |
---|
2 Anggota Polres Magelang Kota Sumbang 3 Medali di Kapolri Cup VI Taekwondo |
![]() |
---|
Kronologi Pak Kades Pandansari Kajoran Magelang Digerebek Pesta Sabu-sabu |
![]() |
---|
Eks Perumahan Polsek Windusari Magelang Dibangun Jadi Mako Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.