Berita Jogja Hari Ini

Masuk Akhir Tahun Ajaran, Pemkot Yogya Ingatkan Guru Tidak Boleh Terima Hadiah dari Wali Murid

Para wali juga diminta tidak perlu memberikan apa-apa untuk tenaga pengajar, karena hal tersebut masuk ranah gratifikasi dan melanggar aturan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
AZCentral.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki akhir tahun ajaran, Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti para guru supaya tidak menerima hadiah apapun dari orang tua murid.

Para wali juga diminta tidak perlu memberikan apa-apa untuk tenaga pengajar, karena hal tersebut masuk ranah gratifikasi dan melanggar aturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta , Tyasning Handayani Shanti, mengatakan, bahwa para guru seharusnya memahami aturan itu.

Sebab, sudah ada larangan bagi para guru untuk menerima hadiah, khususnya yang menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah ada aturannya. Tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun (dari orang tua atau wali murid). Itu aturan dari pusat," katanya, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Hadiri Perayaan Paskah Lingkup Pemkot Yogya, Ini Pesan Pj Wali Kota

Tyas menandaskan, penerimaan hadiah bagi guru, termasuk bentuk gratifikasi, apapun bentuknya, baik barang atau benda sederhana sekalipun. 

Bahkan, meski hadiah yang diberikan orang tua atau wali murid hanya sebatas makanan dan minuman, guru pun tidak boleh mengambilnya.

"Kalau sudah terlanjur menerima dalam bentuk makanan, misalnya, aturannya harus disumbangkan ke lembaga sosial atau panti asuhan. Tidak boleh diterima," terangnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan, selama ini fenomena tersebut memang belum pernah dijumpai di  wilayah Kota Yogyakarta, khususnya pada akhir tahun ajaran.

Menurutnya, baik orang tua atau wali murid dan guru sudah sama-sama memahami aturan soal larangan pemberian hadiah itu.

"Karena kebijakannya juga sudah jelas, ASN tidak boleh menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan tugasnya," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved