Pilkada Kabupaten Magelang 2024
KPU Magelang Buka Lowongan 3.810 Pantarlih Pilkada 2024, Prioritaskan Warga yang Paham IT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13-19 Juni 2024
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13-19 Juni 2024 untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun kebutuhan petugas Pantarlih di wilayah ini mencapai 3.810 orang.
Ketua KPU Magelang, Ahmad Rofik mengungkapkan, petugas Pantarlih yang direkrut wajib memiliki kemahiran untuk memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Ribuan Pelari Semarakkan Ajang Bhayangkara Fun Run di Kota Magelang
Terlebih proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk validasi data pemilu pelaksanannya berbasis digital, yakni dengan memggunakan aplikasi e-coklit.
"Walaupun kenal wilayahnya yang kita prioritaskan adalah warga yang tinggal di situ, sudah SLTA, mengenal wilayah dan memiliki kemampuan IT," jelas Rofik saat rapat persiapan pembentukan Pantarlih di Hotel Artos Magelang pada Selasa (11/6/2024).
Rofik mengatakan, Pantarlih bertugas mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A daftar pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain.
Kemudian mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir model A-Dafftar Potensial Pemilih.
Selain itu juga memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Dia merinci, tiap TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 akan diisi oleh satu orang Pantarlih.
Sementara TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 ditempatkan sebanyak dua petugas Pantarlih.
Adapun jumlah TPS di wilayah Magelang mencapai 1.988 TPS.
"Jadi kunci Pantarlih ini adalah keakuratan, komprehensif data pemilih, dan pemutalhiran data pemilih. Karena kalau tercecer saja bisa menimbulkan gejolak," ujar Rofik.
Lebih lanjut, syarat pendaftaran Pantarlih meliputi WNI ditunjukkan dengan eKTP, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja (dusun/RT/RW/desa), serta mampu secara jasmani dan rohani (ditunjukkan dengan Suket dr RS, Puskesmas/Klinik).
Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun sebelumnya. (tro)
| Tingkat Partisipasi Pilkada Kabupaten Magelang Tahun 2024 Capai 81,02 Persen |
|
|---|
| Pj Bupati Sebut Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Magelang Berjalan Lancar |
|
|---|
| 19 TPS di Magelang Berada di Area Blank Spot, Begini Langkah Antisipasi KPU |
|
|---|
| Bawaslu Magelang Ingatkan KPU Tak Batasi Wilayah Kerja Pengawas TPS |
|
|---|
| KPU Kabupaten Magelang Mulai Sortir dan Lipat 1,04 Juta Surat Suara untuk Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Rapat-persiapan-pembentukan-Pantarlih-di-Hotel-Artos.jpg)