Pilkada Kabupaten Magelang 2024

KPU Magelang Buka Lowongan 3.810 Pantarlih Pilkada 2024, Prioritaskan Warga yang Paham IT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13-19 Juni 2024

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Rapat persiapan pembentukan Pantarlih di Hotel Artos Magelang pada Selasa (11/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13-19 Juni 2024 untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Adapun kebutuhan petugas Pantarlih di wilayah ini mencapai 3.810 orang.

Ketua KPU Magelang, Ahmad Rofik mengungkapkan, petugas Pantarlih yang direkrut wajib memiliki kemahiran untuk memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Ribuan Pelari Semarakkan Ajang Bhayangkara Fun Run di Kota Magelang

Terlebih proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk validasi data pemilu pelaksanannya berbasis digital, yakni dengan memggunakan aplikasi e-coklit.

"Walaupun kenal wilayahnya yang kita prioritaskan adalah warga yang tinggal di situ, sudah SLTA, mengenal wilayah dan memiliki kemampuan IT," jelas Rofik saat rapat persiapan pembentukan Pantarlih di Hotel Artos Magelang pada Selasa (11/6/2024).

Rofik mengatakan, Pantarlih bertugas mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A daftar pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain.

Kemudian mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir model A-Dafftar Potensial Pemilih.

Selain itu juga memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Dia merinci, tiap TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 akan diisi oleh satu orang Pantarlih.

Sementara TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 ditempatkan sebanyak dua petugas Pantarlih.

Adapun jumlah TPS di wilayah Magelang mencapai 1.988 TPS.

"Jadi kunci Pantarlih ini adalah keakuratan, komprehensif data pemilih, dan pemutalhiran data pemilih. Karena kalau tercecer saja bisa menimbulkan gejolak," ujar Rofik.

Lebih lanjut, syarat pendaftaran Pantarlih meliputi WNI ditunjukkan dengan eKTP, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja (dusun/RT/RW/desa), serta mampu secara jasmani dan rohani (ditunjukkan dengan Suket dr RS, Puskesmas/Klinik).

Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun sebelumnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved