Berita Sleman Hari Ini
Caleg Terpilih di Sleman Wajib Laporkan LHKPN, Bila Tidak Maka Terancam Tidak Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Sejauh ini masih ada waktu, bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat mutlak pelantikan. Untuk diketahui, hasil pileg di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan.
Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dengan perolehan 13 kursi di DPRD Sleman. Berikutnya, disusul PKB dengan tujuh kursi.
Sedangkan Gerindra, PKS, PAN dan Golkar harus puas dengan masing-masing enam kursi. Adapun NasDem dan PPP masing-masing tiga kursi.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengungkapkan, sebelum dilantik calon legislatif terpilih memang harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada. Satu di antaranya melaporkan LHKPN.
Setelah pelaporan terkumpul maka untuk mekanisme pelantikan wakil rakyat ini akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman.
"Jadi setelah terkumpul maka kami menyerahkan usulan kepada Gubernur, melalui Bupati. Untuk batas waktu pelaporan (LHKPN), paling lambatnya 21 hari sebelum pelantikan," kata dia. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.