Berita Sleman Hari Ini

Caleg Terpilih di Sleman Wajib Laporkan LHKPN, Bila Tidak Maka Terancam Tidak Dilantik 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Sejauh ini masih ada waktu, bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat mutlak pelantikan. Untuk diketahui, hasil pileg di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan.

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dengan perolehan 13 kursi di DPRD Sleman. Berikutnya, disusul PKB dengan tujuh kursi.

Sedangkan Gerindra, PKS, PAN dan Golkar harus puas dengan masing-masing enam kursi. Adapun NasDem dan PPP masing-masing tiga kursi. 

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengungkapkan, sebelum dilantik calon legislatif terpilih memang harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada. Satu di antaranya melaporkan LHKPN.

Setelah pelaporan terkumpul maka untuk mekanisme pelantikan wakil rakyat ini akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman

"Jadi setelah terkumpul maka kami menyerahkan usulan kepada Gubernur, melalui Bupati. Untuk batas waktu pelaporan (LHKPN), paling lambatnya 21 hari sebelum pelantikan," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved