Berita Sleman Hari Ini

Caleg Terpilih di Sleman Wajib Laporkan LHKPN, Bila Tidak Maka Terancam Tidak Dilantik 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Paling lambat ditunggu hingga 21 hari sebelum hari pelantikan.

Sebab, pelaporan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Jika tidak melaporkan maka calon anggota legislatif terpilih terancam tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik. 

Baca juga: Jelang Pilkada 2024 Kaesang Pangarep Beri Wejangan kepada Ketua DPW PSI DIY 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, KPU Sleman, Aan Noor Muhlisoh menyampaikan, calon legislatif pasca ditetapkan sebagai caleg terpilih pada tanggal 2 Mei 2024 maka tahapan berikutnya adalah menunggu pelantikan.

Namun sebelum dilantik, caleg terpilih diminta untuk melengkapi persyaratan.

Satu di antaranya, melaporkan LHKPN. Jika hingga batas akhir tidak melaporkan, maka terancam tidak ikut diusulkan untuk dilantik. 

"Kalau bicara regulasi, ketentuan di PKPU kan bunyinya, KPU tidak mengikutsertakan dari usulan (yang dilantik). Tapi ya kepastiannya nanti menunggu surat dari KPU," kata dia, Jumat (7/6/2024). 

Persyaratan penyerahan LHKPN ini diatur dalam PKPU nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

Ketentuan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2 diatur LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Karena pelantikan rencananya dilakukan pada 12 Agustus 2024 maka pelaporan paling lambat di tanggal 21 Juli 2024. 

Hingga saat ini, Aan mengakui belum semua caleg terpilih melaporkan LHKPN.

Berdasarkan data yang diterima, baru 6 caleg terpilih dari Partai Gerindra yang sudah melaporkan LHKPN secara lengkap.

Keenamnya merupakan legislator incumbent. 

"Kalau (partai) yang lain belum ada. Tapi progresnya rata-rata sudah berproses ke KPK. Tinggal menunggu tanda terima pelaporan," kata dia. 

Sejauh ini masih ada waktu, bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat mutlak pelantikan. Untuk diketahui, hasil pileg di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan.

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dengan perolehan 13 kursi di DPRD Sleman. Berikutnya, disusul PKB dengan tujuh kursi.

Sedangkan Gerindra, PKS, PAN dan Golkar harus puas dengan masing-masing enam kursi. Adapun NasDem dan PPP masing-masing tiga kursi. 

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengungkapkan, sebelum dilantik calon legislatif terpilih memang harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada. Satu di antaranya melaporkan LHKPN.

Setelah pelaporan terkumpul maka untuk mekanisme pelantikan wakil rakyat ini akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman

"Jadi setelah terkumpul maka kami menyerahkan usulan kepada Gubernur, melalui Bupati. Untuk batas waktu pelaporan (LHKPN), paling lambatnya 21 hari sebelum pelantikan," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved