Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Untuk Pemenangan Pemilu Pihak Tertentu, Hukum Harus Berkeadilan
Masyarakat diajak untuk aktif lakukan pengawalan dan ingatkan agar elite patuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa bernegara.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat diajak untuk aktif lakukan pengawalan dan ingatkan agar elite patuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kondisi saat ini wajah rusaknya demokrasi tampak kala hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik.
"Wajah rusaknya demokrasi, hukum dijadikan alat pemenangan, perlu disikapi bijak. Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah, putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika. Mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (5/6/2024).
Ditegaskan Eko Suwanto, penggunaan hukum sebagai alat pemenangan punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan paska Reformasi 1998.
Kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru, sebab kewenangan itu milik pemerintah dan DPR.
"MA lebih bijak serahkan kewenangan kepada pemerintah dan DPR, putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopot dari Ketua MK. Tapi putusan yang salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil. Hukum substansi yang berkeadilan vs hukum prosedural," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah November 2024, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan paska coblosan.
Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan, maka bisa langsung proses penetapan.
Kedua gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan.
Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan, evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang
"Putusan MA mencederai demokrasi yang belum sembuh sakitnya paska pemilihan umum Pilpres, yang mana terjadi pelanggaran etik berat baik MK maupun KPUnya Komisi Yudisial harus bekerja periksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Aktifnya pengawasan dan tekanan masyarakat perlu didorong dan diajak untuk awasi Pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya.
"Mari ke depan, wujudkan pilkada jadi momentum jadikan demokrasi. Jangan jadikan hukum sebagai alat politik, jangan jadikan hukum untuk intimidasi kebebasan berdemokrasi," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. (*)
Anggota DPR RI Vita Ervina Soal Penguatan LPSK: Berikan Akses Keadilan Bagi Saksi dan Korban |
![]() |
---|
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Rapat Tiga Pilar, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Apresiasi Hasto Wardoyo Tidak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.