Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Seorang Kades di Magelang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 786 Juta

Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murthado (51) tertunduk lesu saat dihadirkan di acara konferensi pers

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus korupsi di Mapolresta Magelang pada Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murthado (51) tertunduk lesu saat dihadirkan di acara konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Magelang pada Selasa (4/6/2024).

Aziz harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Magelang usai ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 786 juta akibat ulah terduga pelaku.

Baca juga: Sempat Dirawat Dua Pekan Lebih, Mahasiswa Korban Penikaman Seorang Dukun di Magelang Meninggal Dunia

"Jadi mendasari pada audit PPKN (Penghitungan Potensi Kerugian Negara), negara mengalami kerugian Rp 786 juta. Sumber dananya adalah APBD Provinsi jateng tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar," kata Mustofa, Selasa (4/6/2024).

Mustofa menjelaskan, kronologi bermula pada 2020 lalu di mana saat itu pemerintah Desa Tirto mendapat alokasi bantuan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari APBD Jateng.

Dari Rp 1 miliar yang disalurkan, sebagian anggaran yakni sekitar Rp 700 juta dimanfaatkan untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa.

Proyek pengaspalan tersebar di lima titik. Meliputi ruas jalan di Dusun Dukuh, Dusun Grogolan, Dusun Krajan, Dusun Nglempong, dan Dusun Ngentak.

Setelah pengaspalan rampung dikerjakan, tersangka kemudian meminta pencairan dana ke bendahara desa.

Namun bukannya digunakan untuk memenuhi hak pihak pelaksana proyek, uang tersebut justru diselewengkan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pak kades namun semua keuangan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka yang harusnya dibayarkan kepada pengelola atau pekerja dana tersebut tapi tidak dibayarkan," ungkap Mustofa.

Akibat ulah pelaku, salah seorang pelaksana proyek sampai meninggal dunia diduga karena stress akibat tak kunjung mendapat bayaran.

"Salah satu pelaksana meninggal dunia diduga karena pikiran, karena tidak dibayar melibatkan yang bersangkutan sampai stres dan meninggal dunia," jelasnya.

Mustofa mengungkapkan, tersangka sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang diselewengkan. 

Namun tidak pernah ada itikad baik hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Tidak ada itikad dari tersangka untuk mengembalikan atau membayar karena sampai hari ini kewajiban yang bersangkutan sampai kita meminta audit dan keluar hasil audit," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved