Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan, Ini Kata Pakar Ekonomi Energi

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 dinilai sarat dengan kepentingan politis.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas disebutkan perihal pemberian izin kepada ormas untuk mengelola pertambangan.

Pada Pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Baca juga: Pemda DIY Berkomitmen Lakukan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana disebutkan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sarat dengan kepentingan politis.

Menurutnya, PP tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi, lingkungan, dan sosial.

"Kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi," ujar Fahmy.

Ia menilai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 sebagai manuver politik Jokowi untuk mengamankan dukungan ormas pasca lengser.

Kebijakan ini dianggap blunder karena ormas tidak memiliki kapabilitas dan modal untuk mengelola tambang, dan berpotensi menyeret mereka ke dalam praktik ilegal pertambangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved