BPN DIY Siap Implementasikan Sertifikat Elektronik 

BPN DIY siap mengimplementasikan sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik bakal diimplementasikan di BPN kabupaten/kota di DIY.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
BPN DIY siap mengimplementasikan sertifikat elektronik, Jumat (31/05/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY siap mengimplementasikan sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik bakal diimplementasikan di BPN kabupaten/kota di DIY.

Kepala BPN DIY, Suwito mengatakan kabupaten/kota di DIY menjadi bagian dari 104 kabupaten/kota yang menjadi pilot project sertifikat elektronik di Indonesia. 

Dengan demikian, BPN kabupaten/kota di DIY memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan sertifkat tanah elektronik, kabupaten/kota lengkap, dan menuju zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

“BPN Kota Yogyakarta sudah menerapkan sertifikat eletronik pada 26 April 2024 lalu. Sehingga ini tinggal Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul,” katanya, Jumat (31/05/2024).

Ia mengungkapkan sertifikat elektronik ini memberikan jaminan keamanan pada masyarakat. Sebab ketika terjadi bencana, seperti kebakaran, kebanjiran, dan lainnya yang menyebabkan dokumen rusak, maka data sertifikat tetap aman.

Selain itu, sertifikat elektronik juga mencegah kemungkinan sengketa yang terjadi di kemudian hari, seperti sengketa tumpang tindih, sengketa penguasaan, dan lainnya. Sebab sertifikat elektronik harus harus valid dengan data di lapangan.

“Dalam proses pendaftaran, baik pemeliharaan data maupun pendaftaran tanah pertama kali harus valid betul. Ini menjadi tantangan kami. Karena tidak semua data itu kan valid, sehingga harus memvalidasi baik itu tekstual maupun spasial,” terangnya.

“Tekstual ini data yang ada di kantor (BPN), data yuridis, sementara spasial ini harus turun ke lapangan, cek lapangan. Kadang ketika cek lapangan nggak ada masalah, tetapi ketika diplotkan di pendaftaran tanah, ada tumpang tindih, sehingga harus di-clearkan dulu,” sambungnya.

Baca juga: ATR/BPN Bantul Berupaya Percepat Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menerangkan sejak diluncurkan pada 4 Desember 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menekankan agar sertifikat elektronik diterapkan secara masif.

Untuk itu, ada 104 kantor yang ditunjuk sebagai percontohan. Dari 104 kantor yang akan dicapai, saat ini sudah dilaksanakan di 56 kantor.

“Harapannya seluruh stakeholder di DIY dapat mengimplementasikan layanan elektronik dan sertifikat elektronik. Sehingga dapat mempercepat pencatatan pertanahan, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang lebih efisien dan transparan,” terangnya.

Ia menyebut layanan elektronik menjadi salah satu terobosan yang memiliki banyak manfaat. Selain efisiensi layanan, juga dapat meningkatkan penerimaan negara lebih dari 30 persen. Ia juga menyebut semakin banyak masyarakat yang mengakses layanan.

“Saat ini kita memasuki standar baru seperti beberapa negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan lain-lain,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved