Dinas Pariwisata DIY Susun Rekomendasi Sebagai Pedoman Study Tour di DIY 

Rekomendasi tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi sekolah dalam melaksanakan study tour di wilayah DIY

Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari
Tugu Golong Gilig atau Tugu Pal Putih Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pariwisata DIY bakal membuat rekomendasi terkait pelaksanaan study tour di DIY.

Rekomendasi tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi sekolah dalam melaksanakan study tour.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengatakan pelarangan study tour di beberapa daerah atas respon kecelakaan di Subang beberapa waktu lalu masih menjadi isu hangat.

Menurut dia, larangan study tour di berbagai daerah harus disikapi bersama.

“Kami menggelar rapat koordinasi bersama beberapa stakeholder terkait. Kan bisa saja kabupaten/kota ada kebijakan yang beda. Makanya kami dudukan bersama, disinkronisasikan, dan hasil pertemuan ini menjadi rekomendasi di tingkat DIY,” katanya, Jumat (31/05/2024).

Nantinya pihaknya akan membuat daftar biro perjalanan dan perusahaan otobus yang sudah memiliki perizinan dan bisa digunakan untuk melayani study tour.

Menurut dia, biro perjalanan juga memiliki peran penting, sebab biro perjalanan yang memilih armada yang digunakan dan titik destinasi yang akan dituju. 

“Sehingga list yang sudah ini bisa menjadi guiden. Biro perjalanan menjadi tahu perusahaan otobus mana yang sudah berizin dan melakukan pengecekan kelaikan secara berkala. Begitu juga masyarakat, bisa memilih biro perjalanan yang berizin. Ini bisa menjadi langkah skrining awal, dan list ini bisa menjadi panduan,” lanjutnya.

Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata DIY Tegaskan Keamanan Study Tour dengan Sertifikasi dan Kendaraan Laik Jalan

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Adi Prasetyo mengungkapkan hasil rapat koordinasi tersebut menjadi angin segar bagi Organda DIY.

Sebab di DIY tidak ada pelarangan study tour di DIY.

Pihaknya pun kini tengah melakukan pendataan terkait dengan perusahaan otobus yang berizin.

Berdasarkan data sementara, ada 51 perusahaan yang berizin.

“Awalnya ada 82, tetapi ada perusahaan otobus yang sudah tidak melakukan pelayanan. Ini kami verifikasi lagi. Pemutakhiran masih berlangsung, saat ini ada 51 PO di kabupaten/kota se DIY, masih ada kemungkinan bertambah, karena kami masih mendata,” ungkapnya.

Ia pun memastikan operator pariwisata di DIY memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Kemenhub No 44 Tahun 2019.

“Organda DIY sangat concern pada keselamatan. Berkaitan dengan aspek teknis, standar pelayanan sesuai Peraturan Kemenhub No 44 Tahun 2019, sudah memenuhi aspek itu, termasuk usia teknis kendaraanya. Semua operator pariwisata di Organda DIY sudah memenuhi itu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved