Berita Sleman Hari Ini

Dinkes Sleman: Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler Payudara 

Dinkes Sleman memastikan usaha salon kecantikan seharusnya tidak boleh  melakukan suntik filler payudara . 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Cahya Purnama 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang wanita berinisial PK, (27) warga kota Yogyakarta meninggal dunia setelah suntik silikon payudara menggunakan filler di sebuah salon kecantikan di wilayah Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Wanita muda tersebut diduga menjadi korban malpraktik .

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sleman , dr. Cahya Purnama memastikan usaha salon kecantikan seharusnya tidak boleh  melakukan suntik filler payudara

"Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara)," kata dr. Cahya, Kamis (30/5/2024). 

Menurut Cahya, jawatannya selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan.

Mengingat, izin dan pengawasan Salon Kecantikan berada di Dinas Pariwisata.

Berbeda dengan klinik Kecantikan. 

"Kalau salon kecantikan ijin dan pengawasannya ada di dinas pariwisata sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes Klinik kecantikan, karena ada praktek dokternya," kata dia. 

Baca juga: Dokter Bedah: Perbesar Payudara Harus Ditangani Tenaga Medis di Kamar Operasi Terstandarisasi

Sebagimana diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial PK, (27) warga kota Yogyakarta meninggal dunia setelah suntik filler payudara di sebuah salon kecantikan di wilayah Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman .

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan malpraktik ini.

Yaitu, SMT (40) warga Gondokusuman, Yogyakarta selaku pemilik salon dan EK (36) warga Gunungkidul, karyawan salon

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, karyawan salon tersebut mengakunya sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan ahli yang menyatakan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri. 

"Ini kita dalami, apakah dia disitu selaku perawat atau individu," katanya. 

Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved