Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi PT Timah
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun tersebut
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bertambah.
Pada Rabu (29/5/2024), penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung ini adalah eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.
Dengan ditetapkannya Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka, total ada 22 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini.
Saat ini Bambang Gatot Ariyono masih diperiksa penyidik di gedung Kejagung.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan BGA sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
"Dia (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/5/2024).
Terkait dengan penahanan BGA, Kuntadi mengaku akan putuskan setelah pemeriksaan selesai.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga statusnya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Kuntadi, BGA berperan diduga mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tahun 2019.
BGA diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.
Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.
"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kejagung-Tetapkan-Tersangka-Baru-Dalam-Kasus-Korupsi-PT-Timah.jpg)