Berita Kriminal
Kronologi Tawuran Berujung Pengeroyokan dan Pembacokan Seorang Remaja di Cawang Magelang
Peristiwa tawuran itu berujung pada pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang remaja.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polisi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung pada pengeroyokan disertai pembacokan seorang remaja di wilayah Cawang, Bulurejo, Magelang.
Enam tersangka pun telah diringkus oleh jajaran Polresta Magelang, sementara satu orang lagi dilaporkan masih buron.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menuturkan kronologi kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika kelompok korban membuat tantangan terbuka di Instagram untuk melakukan aksi tawuran.
Tantangan itu direspon kelompok tersangka hingga tawuran pun pecah.
Peristiwa itu berujung pada pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang remaja.
"Kelompok korban mengundang tawuran lewat IG. Saat minum (miras) dekat Rindam, kelompok korban mengundang untuk tawuran," ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Tawuran yang Aniaya Remaja Hingga Alami 12 Luka Bacok di Magelang
Kemudian, saat massa hendak membubarkan diri, korban tertinggal dari kelompoknya dan menjadi bulanan-bulanan gerombolan tersangka.
Korban dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan berbagai jenis senjata tajam hingga tumpul.
Setelah dianiaya, korban sempat tergeletak di pinggir jalan dan ditolong warga setempat yang hendak menunaikan ibadah Salat Subuh.
"Korban mengalami 12 luka tusukan di punggung, siku, tangan kanan, pantat dan paha. Untungnya tidak ada bacokan di daerah vital. Korban sempat dirawat RS Merah Putih namun sekarang bisa menjalani rawat jalan," cetusnya.
Mustofa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar peserta tawuran menenggak minuman keras sebelum ikut tawuran.
Bahkan korban sempat tak bisa dimintai keterangan oleh polisi karena masih terpengaruh alkohol.
"Mendasari keterangan korban, korban masih dalam pengaruh miras. Penyidik kesulitan menginterogasi korban karena keterangan berubah-ubah dan tidak bisa didengar dengan jelas," ujarnya.
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Peredaran Uang Palsu Bermodus Isi Ulang Saldo Digital Terungkap di Tempel Sleman |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pencurian Besi Rambu Lalin di Bantul, Sewa Pickup dan Bikin Pelat Merah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.