Kemendikbud Ristek Resmi Batalkan Kenaikan UKT 2024, Ini Kata Menteri Nadiem

Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud Ristek akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
via tribunnews
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan pihaknya akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2024.

Hal itu disampaikan seusai dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas terkait UKT di PTN.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir isu rencana kenaikan UKT di PTN memang mendapat sorotan, khususnya di kalangan mahasiswa.

Setelah mendengar sejumlah masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Nadiem Makarim pun menyebut Kemendikbud Ristek akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Nadiem menyebut langkah tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Baca juga: Komentar Tegas Prabowo Soal Kenaikan UKT di PTN: Seharusnya Bisa Seminim Mungkin, Bahkan Gratis

Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir banyak PTN terutama PTN BH menambah jumlah kelompok UKT.

Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

Sehingga, nilai dari UKT bagi mahasiswa baru agak berbeda dari mahasiswa lama. 

Perubahan UKT di banyak PTN didasarkan banyak perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Namun di satu sisi,  SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Namun terdapat sejumlah miskonsepsi terjadi.

Baca juga: Soal Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri, Mendikbud: Yang Tidak Rasional Akan Kami Hentikan

Misalnya, banyak anggapan Permendikbudristek tersebut berlaku bagi semua mahasiswa dari semua angkatan.

Padahal hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kemendikbud juga menilai, ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Kemudian ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

( kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved