Kemendikbud Ristek Resmi Batalkan Kenaikan UKT 2024, Ini Kata Menteri Nadiem

Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud Ristek akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
via tribunnews
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Namun terdapat sejumlah miskonsepsi terjadi.

Baca juga: Soal Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri, Mendikbud: Yang Tidak Rasional Akan Kami Hentikan

Misalnya, banyak anggapan Permendikbudristek tersebut berlaku bagi semua mahasiswa dari semua angkatan.

Padahal hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kemendikbud juga menilai, ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Kemudian ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

( kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved