Sopir Jadi Tumbal Saat Kecelakaan, MTI Desak Perusahaan Bus Ditindak Tegas
Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam tiap terjadinya kecelakaan .
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyebut sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus .
Padahal seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan .
Ia pun mendesak pihak berwajib agar penindakan hukum tidak terbatas dengan menindak sopir.
“Bus yang mengalami kecelakaan, seperti di Subang tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu. Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/05/2024).
Menurut dia, sangat jarang sekali pemilik perusahaan bus yang tidak laik jalan saat kecelakaan diperkarakan hingga di pengadilan.
Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.
Ia menilai kecelakaan di Subang beberapa waktu lalu menjadi momentum agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil.
Berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tercantum sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum.
Sanksi pidana tersebut terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR.
Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal. Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,” terangnya.
Mengacu pada catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Mei 2024, ada dua pola kecelakaan pada bus wisata, yaitu rem blong pada jalan sub standar dan micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.
Pola tersebut dipicu dari karakteristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya.
Sementara jalan jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan sub standar atau tidak sesuai regulasi, yang memiliki hazard dan berpotensi risiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun.
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Situasi Terkini Polda DIY Tengah Malam, Rentetan Tembakan Kembang Api dan Gas Air Mata ke Arah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.