Berita Gunungkidul Hari Ini

Tempat Sampah Ilegal Menjamur di Gunungkidul, Sebulan Ditemukan Ada di 5 Lokasi

Tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Gunungkidul mulai menjamur. Wilayah ini dijadikan sasaran tempat pembuangan sampah dari luar wilayah. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Penampakan tempat pembuangan sampah ilegal di Girimulyo, Kamis (23/5/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Gunungkidul mulai menjamur. Wilayah ini dijadikan sasaran tempat pembuangan sampah dari luar wilayah. 

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak lima lokasi tempat sampah ilegal ditemukan sepanjang Mei 2024 ini.

Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul,  Harry Sukmono mengatakan, kelima lokasi tempat sampah ilegal itu berada di Kalurahan Giring, Mulusan, Giripurwo, Karangmojo, dan Girimulyo.

Baca juga: LAGI, Tempat Sampah Ilegal Ditemukan di Girimulyo Gunungkidul, Asap Pembakaran Masih Terlihat

"Semuanya ditemukan dalam waktu yang berdekatan, terbaru di Girimulyo hari ini kami tutup.semuanya sudah kita tutup permanen, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah Gunungkidul,"ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/5/2024).

Pihaknya pun sudah mengupayakan lewat berbagai kebijakan agar aktivitas ilegal ini berhenti. Di antaranya mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Selain itu, melakukan pengawasan  truk sampah luar daerah supaya tidak masuk kedalam wilayah Kabupaten Gunungkidul. Serta, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lain.

"Harapannya ini bisa meredam aktivitas pembuangan sampah ilegal ke Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sampah-sampah itu didatangkan dari kabupaten di luar Gunungkidul," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya soal pertimbangan sanksi terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal yang masih ditemui di wilayahnya. Harry merespons bahwa itu merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.

"Kami berikan penegasan berulang kali sanksi itu adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP. Kami kan hanya tindakan preventifnya. Sejauh ini kami hanya bisa menguatkan pengawasan di tingkat kalurahan, apabila ada temua segera laporkan untuk ditindak,"ungkapnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bakal menindak tegas pelaku atau oknum yang masih membuang sampah di wilayahnya.

"Sudah saya sampaikan jika ada sampah (dari luar daerah) masuk ke sini, diminta putar balik. Ketegasan ini saya sampaikan ke petugas di lapangan seperti Satpol PP. Tegas saja, sudah saya sampaikan Gunungkidul bukan untuk jadi tempat pembuangan sampah seperti itu," ucapnya usai rapat koordinasi dengan KPK di Hotel Santika, pada Selasa (14/5/2024).

Dia menyebutkan saat ini masih melakukan tindakan bersifat persuasif kepada pelaku atau oknum yang hendak membuang sampah di Gunungkidul.

Namun, jika masih tidak dihiraukan pihaknya mempertimbangkan bakal memberikan hukuman berupa tindak pidana.

"Ya, nanti kita lihat untuk sanksi pidana. Sementara kita lakukan pendekatan persuasif. Itu kita lihat dulu," tuturnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved