Berita Kota Yogya Hari Ini
Oknum DC Tarik Paksa Kendaraan di GL Zoo, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Polisi meringkus rombongan Debt Collector (DC) di Yogyakarta karena diduga salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan di Gembira Loka Zoo.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.
Dua orang oknum DC kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan.
Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Mereka HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan.
Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tegasnya.
Prono menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil.
Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.
Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.
"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan," pungkasnya. (hda)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.