Berita Kota Yogya Hari Ini

Oknum DC Tarik Paksa Kendaraan di GL Zoo, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Polisi meringkus rombongan Debt Collector (DC) di Yogyakarta karena diduga salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan di Gembira Loka Zoo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Yogyakarta
Dua tersangka oknum DC tertunduk lesu saat mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/5/2024) 

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.

Dua orang oknum DC kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan.

Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. 

Mereka HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan. 

Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online. 

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tegasnya.

Prono menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil

Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved