Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Anggota Dewan Pengawas Kosmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Selasa (21/5/2024).

Dewas dijadwalkan akan membacakan putusan sidang etik Nurul Gufron pada pukul 14.00 WIB siang ini.

Gufron sendiri sebelumnya dilaporkan ke Dewas terkait dengan masalah etik karena diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Nurul Gufron kemudian melawannya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam persidangan, PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan sela dimana memerintahkan proses pemeriksaan etik Gufron untuk ditunda.

“Sudah diumumkan (putusan akan dibacakan) jam 2 (siang) kan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Syamsuddin tidak mengatakan dengan jelas apakah putusan sela PTUN berpengaruh terhadap agenda Dewas KPK.

“Tunggu saja jam 2, tunggu saja ya,” ujar Syamsuddin.

Selebihnya, Guru besar sekaligus mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu enggan menanggapi terkait langkah Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

“Tidak ada komentar,” tutur Syamsuddin sembari berlalu masuk ke kantornya.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 22 Tahun Asal Indramayu, Rela Putus Sekolah dan Kerja Bangunan demi Hidupi Adiknya

Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

Pegawai perempuan itu disebut telah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.

Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved