Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron Siang Ini Pukul 14.00 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Selasa (21/5/2024).
Dewas dijadwalkan akan membacakan putusan sidang etik Nurul Gufron pada pukul 14.00 WIB siang ini.
Gufron sendiri sebelumnya dilaporkan ke Dewas terkait dengan masalah etik karena diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Nurul Gufron kemudian melawannya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam persidangan, PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan sela dimana memerintahkan proses pemeriksaan etik Gufron untuk ditunda.
“Sudah diumumkan (putusan akan dibacakan) jam 2 (siang) kan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Syamsuddin tidak mengatakan dengan jelas apakah putusan sela PTUN berpengaruh terhadap agenda Dewas KPK.
“Tunggu saja jam 2, tunggu saja ya,” ujar Syamsuddin.
Selebihnya, Guru besar sekaligus mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu enggan menanggapi terkait langkah Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
“Tidak ada komentar,” tutur Syamsuddin sembari berlalu masuk ke kantornya.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 22 Tahun Asal Indramayu, Rela Putus Sekolah dan Kerja Bangunan demi Hidupi Adiknya
Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Pegawai perempuan itu disebut telah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.
Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Mencuat Dugaan Money Politic di Magelang, Petugas PTPS dan KPPS Diberhentikan |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Hasil Profile Assessment Capim dan Dewas KPK Diumumkan Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos? |
![]() |
---|
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron |
![]() |
---|
Pansel KPK Umumkan 40 Capim yang Lolos Seleksi Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.