Berita Jogja Hari Ini
Bank Indonesia DIY Larang Merchant QRIS Bebankan MDR ke Konsumen
Bank Indonesia melarang merchant QRIS membebankan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bank Indonesia melarang merchant QRIS membebankan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim.
Menurut dia, MDR masih relatif rendah dibandingkan kartu kredit.
Baca juga: BI DIY Ingatkan Pemda DIY untuk Pastikan Ketersediaan Pasokan Selama Libur Panjang Agar Jaga Inflasi
Pasalnya, MDR saat ini berkisar antara 0,3 - 0,7 persen, bahkan di bawah Rp100ribu masih gratis.
Berbeda dengan kartu kredit yang biaya tambahannya bisa mencapai 2-3 persen.
Bahkan MDR di Indonesia terbilang lebih murah dibandingkan dengan negara lain yang sama-sama menggunakan pembayaran melalui QR Code.
“Tidak boleh (memberikan tambahan biaya kepada konsumen yang menggunakan QRIS). MDR harus ditanggung oleh penjual, merchantnya. Sama halnya ketika menggunakan kartu kredit, kemudian dibebankan ke pembeli. Itu juga dilarang,” katanya, Selasa (21/05/2024).
“Jika dibandingkan, MDR itu jauh lebih kecil daripada kartu kredit. Sehingga dari sisi merchant atau penjual (menggunakan QRIS), biaya yang harus dibayarkan oleh penjual lebih murah (dibandingkan dengan kartu kredit),” sambungnya.
Ia menyebut adanya kemungkinan pedagang maupun pelaku UMKM merasa terbebani, karena ada biaya tambahan 0,3-0,7 persen saat konsumen menggunakan QRIS.
Untuk itu, pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi.
Metode sosialisasi yang digunakan pun berbeda. Bagi merchant yang sudah biasa menerima transaksi dengan kartu kredit akan lebih mudah paham.
Karena biaya yang dibayarkan merchant saat menggunakan kartu kredit lebih besar, daripada QRIS.
Namun berbeda dengan pedagang kecil atau UMKM, pihaknya lebih menekankan pentingnya pencatatan keuangan.
Melalui QRIS, cashflow pedagang dapat tercatat secara real time dan akurat.
| Tanggapan Warga Soal Wacana Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jeron Beteng Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Hadapi Puncak Musim Penghujan, BPBD Kota Yogyakarta Pantau Sungai 24 Jam |
|
|---|
| Tepati Janji! Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Copot Seluruh Baliho Bermuatan Wajahnya |
|
|---|
| Mengapa Jembatan Pandansimo Berubah Nama Jadi Jembatan Kabanaran? Ini Sejarahnya |
|
|---|
| Operasi Zebra di Yogyakarta Mulai 17-30 November 2025, Pastikan Tidak Langgar 8 Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bagaimana-cara-membaca-QRIS.jpg)