Berita Jogja Hari Ini

Bank Indonesia DIY Larang Merchant QRIS Bebankan MDR ke Konsumen 

Bank Indonesia melarang merchant QRIS membebankan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laman Resmi Bank Indonesia
ILUSTRASI QRIS 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bank Indonesia melarang merchant QRIS membebankan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim.

Menurut dia, MDR masih relatif rendah dibandingkan kartu kredit.

Baca juga: BI DIY Ingatkan Pemda DIY untuk Pastikan Ketersediaan Pasokan Selama Libur Panjang Agar Jaga Inflasi

Pasalnya, MDR saat ini berkisar antara 0,3 - 0,7 persen, bahkan di bawah Rp100ribu masih gratis.

Berbeda dengan kartu kredit yang biaya tambahannya bisa mencapai 2-3 persen.

Bahkan MDR di Indonesia terbilang lebih murah dibandingkan dengan negara lain yang sama-sama menggunakan pembayaran melalui QR Code.

“Tidak boleh (memberikan tambahan biaya kepada konsumen yang menggunakan QRIS). MDR harus ditanggung oleh penjual, merchantnya. Sama halnya ketika menggunakan kartu kredit, kemudian dibebankan ke pembeli. Itu juga dilarang,” katanya, Selasa (21/05/2024).

“Jika dibandingkan, MDR itu jauh lebih kecil daripada kartu kredit. Sehingga dari sisi merchant atau penjual (menggunakan QRIS), biaya yang harus dibayarkan oleh penjual lebih murah (dibandingkan dengan kartu kredit),” sambungnya.

Ia menyebut adanya kemungkinan pedagang maupun pelaku UMKM merasa terbebani, karena ada biaya tambahan 0,3-0,7 persen saat konsumen menggunakan QRIS.

Untuk itu, pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi.

Metode sosialisasi yang digunakan pun berbeda. Bagi merchant yang sudah biasa menerima transaksi dengan kartu kredit akan lebih mudah paham.

Karena biaya yang dibayarkan merchant saat menggunakan kartu kredit lebih besar, daripada QRIS

Namun berbeda dengan pedagang kecil atau UMKM, pihaknya lebih menekankan pentingnya pencatatan keuangan.

Melalui QRIS, cashflow pedagang dapat tercatat secara real time dan akurat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved