KRONOLOGI Ketua BEM UNY Mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY Soal Dugaan Pembungkaman Kenaikan UKT

Beberapa permasalahan penting disampaikan Farras, salah satunya tentang skema kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Mahasiswa UNY Farras Raihan saat menjelaskan kronologis ancaman pencabutan beasiswa, Senin (20/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Farras Raihan mengadu ke Lembaga Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta, Senin (20/5/2024) terkait dugaan pembungkaman demokrasi di lingkungan kampus UNY.

Farras mengadu ke UNY didampingi satu rekannya bernama Ammar Raihan serta satu orang perwakilan aktivis Sarang Lidi Yogyakarta.

Beberapa permasalahan penting disampaikan Farras, salah satunya tentang skema kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai 'ganjil' karena pihak UNY dinilai tidak melibatkan elemen mahasiswa dalam merumuskan pengubahan UKT.

Baca juga: KLARIFIKASI Pihak UNY Soal Awal Mula Kenaikan UKT TA 2024/2025: Kami Disurati Kemendikbudristek

Farras yang berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa program Bidik Misi ini juga menyampaikan adanya intimidasi serta ancaman dari staff rektorat UNY

Ancaman itu berupa pencabutan beasiswa program Bidik Misi yang selama ini dinikmati oleh Farras.

Mirisnya, ancaman itu muncul seusai Farras selaku ketua BEM UNY berteriak lantang menolak kenaikan UKT.

"Kami melaporkan kurangnya transparansi penetapan UKT UNY. Berkenaan penekanan intimidasi terhadap kami yang menyampaikan besaran UKT yang melonjak. Ada ancaman pencabutan beasiswa," kata Farras, kepada awak media, saat mengadu ke ORI perwakilan DIY, Senin siang.

Protes kenaikan UKT tersebut disampaikan Farras bersama mahasiswa lainnya secara sistematis ke pihak UNY.

Namun ia mengaku belum menemukan titik temu hingga berujung pada ancaman pencabutan beasiswa Bidik Misi yang selama ini dinikmati Farras.

Pihak kampus beralasan kenaikan UKT didasari oleh naiknya beberapa komponen pembangunan perekonomian di antaranya pajak, biaya listrik, kenaikan bahan pokok (bapok) serta lainnya.

Terlebih lagi munculnya produk hukum berupa Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 juga menjadi pengikat dilaksanakannya kenaikan biaya UKT.

"Itu semua kami rasa tidak menjadi argumen kuat. Kurang bisa dijadikan argumen. Kami mempertanyakan penetapan UKT itu sendiri. Karena bagaimana pun tidak terduga," tegas Farras.

Farras turut membandingkan UKT sebelum UNY ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ada enam hingga tujuh golongan.

Setelah UNY berstatus sebagai PTNBH jumlah golongan UKT ditambah menjadi delapan.

Munculnya Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 golongan UKT di UNY menjadi 10 golongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved