KLARIFIKASI Pihak UNY Soal Awal Mula Kenaikan UKT TA 2024/2025: Kami Disurati Kemendikbudristek

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Farras Raihan mengadu ke Lembaga Ombudsman RI di DI Yogyakarta terkait duga

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Farras Raihan mengadu ke Lembaga Ombudsman RI di DI Yogyakarta terkait dugaan pembungkaman demokrasi di lingkungan kampus, Senin (20/5/2024).

Beberapa permasalahan penting disampaikan Farras, salah satunya tentang skema kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai 'ganjil' karena pihak UNY dinilai tidak melibatkan elemen mahasiswa dalam merumuskan pengubahan UKT.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Guntur, M.Pd menjelaskan awal mula mengapa UNY menaikkan tarif UKT dan IPI.

Baca juga: KRONOLOGI Ketua BEM UNY Mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY Soal Dugaan Pembungkaman Kenaikan UKT

“Memang benar, di UNY ini ada kenaikan UKT, tapi kenaikan UKT ini untuk mahasiswa yang akan datang, di tahun ajaran (TA) 2024/2025, bukan untuk mahasiswa lama,” kata Guntur dikonfirmasi Tribun Jogja, Senin (20/5/2024).

Ia menegaskan, mahasiswa lama tidak akan mendapatkan kenaikan UKT.

“Apakah kenaikannya dari UNY? Bukan. Semua UKT di kampus negeri di Indonesia itu yang menetapkan adalah Kemendikbudristek,” jelas Guntur.

Dia pun merinci, per 1 April 2024, Rektor UNY mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang rekomendasi tarif UKT dan IPI.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Dikti Kemendikbudristek.

“Selama ini, UKT di seluruh Indonesia itu belum dianggap seragam oleh Kementerian. Ada yang maksimal dan minimal. UNY dianggap sebagai kampus negeri dengan UKT yang minimal sehingga diberikan rekomendasi untuk menaikkan UKT untuk mahasiswa baru TA 2024/2025,” jelasnya.

Berdasarkan perintah untuk menetapkan UKT itu, pimpinan UNY berkoordinasi hingga fakultas, bahkan program studi (prodi).

“Jadi, tidak serta-merta rektor dan wakil rektor saja, tapi sampai dekan dan kaprodi. Setelah itu, kami sosialisasi penerapan UKT baru, sampai ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke BEM bahwa kenaikan UKT itu untuk mahasiswa baru.

Kenaikan itu, kata dia, mengacu kepada biaya operasional yang tinggi dan biaya kuliah yang tidak mampu menutupi biaya operasional itu.

“Kuliah itu pilihan. SD-SMA baru ada Biaya Operasional Sekolah (BOS). Kalau di PTN ini juga ada semacam BOS, tapi tidak mencukupi, sehingga itu (kuliah) jadi sebuah pilihan,” terangnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved