Pilkada Sleman 2024

Tidak Ada Calon Perseorangan Pada Pilkada Sleman 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menutup masa penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi : Pilkada 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menutup masa penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Sleman telah melaksanakan penerimaan dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan pada Pilkada 2024. 

Masa penyerahan dokumen telah dibuka sejak 8 - 12 Mei 2024. 

Baca juga: KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Bapaslon Independen di Pilkada 2024

“Jadwal penyerahan dokumen mulai 8-12 Mei 2024, paling lambat pukul 23.59. Selama jadwal penyerahan dokumen tersebut, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” katanya, Senin (13/05/2024).

Berdasarkan hal tersebut, KPU Sleman menyatakan masa penyerahan dokumen dukungan telah ditutup.

“Berdasarkan hal tersebut, maka penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sleman 2024 dinyatakan ditutup pukul 00.00,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengungkapkan bakal calon perseorangan wajib mengantongi 7,5 persen dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, dan harus tersebar di 9 kapanewon.

“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Sleman mencapai 849.062 orang. Sehingga paling tidka harus ada sekitar 63 ribu yang mendukung calon perseorangan. Yang juga dibuktikan dengan formulir dan e-KTP,” ungkapnya.

Selama masa penyerahan dokumen syarat dukungan pun pihaknya juga membuka layanan konsultasi. Meski begitu, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mengakses layanan konsultasi tersebut. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved