Pilkada Klaten 2024

KPU Klaten Sebut Nihil Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Independen di Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua KPU Kabupatrn Klaten, Primus Supriono, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Pilkada di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (13/5/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan atau independen. 

Lantaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyebut tidak ada satu pun masyarakat atau tokoh publik yang mendaftar sebagai calon perorangan dalam Pilkada Klaten 2024 mendatang. 

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, mengungkapkan hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada seorang pun yang menyerahkan dokumen pendaftaran dan bukti dukungan masyarakat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten jalur independen. 

Baca juga: Gunungan Sampah di Depo Pengok Kota Yogyakarta Meluber ke Jalan

Padahal, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan Pilkada Klaten sejak 5-12 Mei 2024. Sosialisasi serta penyebaran informasi lewat media sosial juga telah dilakukan.
 
"Sampai tadi malam (Minggu, 12/5/2024) pukul 23.59 WIB, kami sudah berjaga dan ternyata tidak ada satu pun calon yang mendaftar. Jadi kemungkinan untuk Pilkada tahun ini hanya diikuti calon dari partai politik," kata Primus saat ditemui awak media usai kegiatan sosialisasi Pilkada di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (13/5/2024). 

Meski akhirnya tidak ada yang mendaftar. Akan tetapi Primus menyebut ada sekitar dua orang yang sempat bertanya-tanya seputar syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dan berpotensi mendaftar. 

Dikatakan untuk menjadi calon Kepala Daerah Kabupaten Klaten jalur perseorangan harus bisa menyerahkan bukti dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 72.864 lembar.

Menurut Primus, syarat tersebut cukup berat bagi calon. 

"Saya kira, persyaratan itu cukup berat ya. Kemudian dari sisi waktu pendaftaran, barangkali juga dirasa kurang panjang bagi calon. Tapi sebenarnya kalau potensi waktu pendaftaran yabg pendek, mereka kan sudah bisa menyiapkan syarat dari tahun sebelumnya," paparnya. 

Lebih lanjut, Primus menyatakan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kontestasi Pilkada Klaten 2024 jalur independen. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved