Berita Kriminal

Polsek Paliyan Gunungkidul Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

Setelah dilakukan pengejaran ternyata motor korban dibawa pelaku hingga ke Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
Dok. Istimewa
Pelaku (baju putih) saat diamankan satuan reskrim Polsek Paliyan, beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - WA alias Leboh (30) warga Paliyan, Kabupaten Gunungkidul harus meringkuk di dalam penjara usai mencuri sepeda motor beserta uang senilai Rp3.020.000.

Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto, mengatakan kronologi kejadian bermula saat motor korban sedang diparkirkan di rumahnya di  Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, pada 4 Februari 2024 lalu.

"Saat keluar rumah, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi. Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Paliyan,"tuturnya, Minggu (12/5/2024).

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim unit reskrim polsek langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengejaran ternyata motor korban dibawa pelaku hingga ke Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku kami amankan di sana (Semarang). Rencananya pelaku hendak menjual motor itu di sana. Namun, tidak sempat dijual karena pelaku sudah duluan tertangkap. Dari keterangan pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi,"ucapnya.

Atas kejadian ini tersangka terbukti melanggar Pasal 378 atau pasal 372 KUHP pidana dan pasal 362 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved